Senin 27 Jun 2022 16:45 WIB

Masyarakat Diingatkan Peduli dengan Keberadaan Anak di Malam Hari

Aturan jam malam diterapkan untuk melindungi anak dari potensi kenakalan di jalan

Rep: Silvy Dian Setiawan / Red: Hiru Muhammad
 Pejabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta, Sumadi mengingatkan masyarakat untuk peduli dengan jam malam anak. Pasalnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta memberlakukan jam malam bagi anak usia di bawah 18 tahun.  Warga Berantas Kejahatan Jalanan di DIY (Ilustrasi)
Foto: antara
Pejabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta, Sumadi mengingatkan masyarakat untuk peduli dengan jam malam anak. Pasalnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta memberlakukan jam malam bagi anak usia di bawah 18 tahun. Warga Berantas Kejahatan Jalanan di DIY (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pejabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta, Sumadi mengingatkan masyarakat untuk peduli dengan jam malam anak. Pasalnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta memberlakukan jam malam bagi anak usia di bawah 18 tahun.

Sumadi menegaskan agar masyarakat peduli dengan keberadaan anak dengan memastikan anak berada di rumah, terutama di malam hari. Pemberlakuan jam malam ini sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 49 Tahun 2022.

Baca Juga

Aturan jam malam ini diterapkan untuk melindungi anak dari potensi kenakalan dan kejahatan jalanan. Menurutnya, kenakalan remaja maupun kejahatan jalanan yang melibatkan anak usia sekolah dipengaruhi karena kurangnya interaksi keluarga, misalnya kurangnya hubungan anak dengan orangtua.

Sumadi melihat, masih banyak orang tua membiarkan anak yang belum pulang ke rumah di atas jam 22.00 WIB. Hal ini yang mendasari Pemkot Yogyakarta membuat kebijakan jam malam yang diperkuat dengan adanya peraturan wali kota terkait jam malam anak.

"Jam malam bukan berarti menakutkan seperti situasi mencekam. Itu adalah sebuah upaya mengeliminir anak-anak agar tidak punya kegiatan (negatif) di luar rumah seperti klitih (kejahatan jalanan)," kata Sumadi.

Melalui perwal tersebut, anak dilarang berada di luar rumah di atas pukul 22.00 WIB, kecuali dalam kondisi tertentu. Sanksi pun diterapkan bagi anak yang kedapatan berada di luar rumah dari pukul 22.00-04.00 WIB."Jadi jika ada anak-anak bergerombol tidak tentu tujuannya, kami lakukan pembinaan, teguran lisan dan kita data," ujar Sumadi.

Pihaknya juga menyiapkan ruang-ruang publik baik di tingkat kecamatan, kelurahan hingga tingkat RT/RW. Ruang publik ini disiapkan agar anak-anak dapat beraktivitas dalam rangka menyalurkan eksistensi dan potensi yang dimiliki.

Mulai dari potensi kesenian, kebudayaan, pendidikan, olahraga dan potensi lainnya. Dengan begitu, kata Sumadi, dengan berkegiatan di ruang publik, akan menjauhkan anak dari aktivitas yang tidak jelas di luar rumah saat malam hari. "Kita siapkan ruang untuk berekspresi dan kegiatan mulai sore sampai jam delapan malam. Diharapkan anak-anak ketika sudah capek berkegiatan, mereka pulang ke rumah, itu upaya-upaya kami," jelasnya.

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement