Selasa 28 Jun 2022 06:14 WIB

Ketua DPRD: Pemkot Bogor Juga Harus Tutup Permanen Eks Holywings

Ketua DPRD Bogor mendesak Pemkot juga menutup permanen kafe eks-Holywings, Elvis Cafe

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Bilal Ramadhan
Elvis cafe and resto eks Holywings Bogor disegel, Sabtu (25/6).
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Elvis cafe and resto eks Holywings Bogor disegel, Sabtu (25/6).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Penyegelan Elvis Cafe and Resto eks-Holywings Bogor yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, mendapatkan respon positif dari DPRD Kota Bogor. Bahkan, Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto, meminta agar Elvis Cafe and Resto ditutup permanen.

“Kami mendukung langkah Pemkot Bogot yang sudah melakukan penyegelan dan penindakan atas pelanggaran yang dilakukan Holywings (Elvis Cafe-red),” ujar Atang kepada Republika, Senin (27/6/2022).

Baca Juga

Atang juga mendorong Pemkot untuk menutup permanen Elvis Cafe and Resto, yang dianggap sudah berkali-kali melakukan pelanggaran. “Kalau perlu bisa segera ditutup permanen karena sudah beberapa kali melanggar aturan dan kami tegaskan tidak ada dispensasi bagi para penjual minol di Kota Bogor,” tegas Atang.

Kehadiran Elvis Cafe and Resto ini juga sempat menjadi sorotan dan menuai polemik. Bahkan, tagline ‘Ramah Keluarga’ yang diusung oleh eks-Holywings ini kini dipertanyakan oleh Atang.

“Salah besar kalau menggunakan tagline ramah keluarga jika jelas-jelas menjual minuman beralkohol,” kata Atang.

Kehadiran Perda Nomor 1 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, yang mana didalamnya sudah mencangkup pasal yang mengatur peredaran minol, menurut Atang perlu diimplementasikan.

“Jadi ini harus diperkuat dengan peraturan kepala daerah dan perangkat daerah terkait, baik itu Satpol PP dan dinas perizinan, untuk melakukan penegakan,” pungkasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement