Selasa 28 Jun 2022 11:07 WIB

Pemerintah Kota Depok Hentikan Sementara Pemberian Vaksin Covovax, Kenapa?

Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok Mary Liziawati mengatakan Pemerintah Kota Depok menghentikan sementara pemberian vaksin Covovax.

Rep: ruzkanews riyadi/ Red: Partner
.
Foto: network /ruzkanews riyadi
.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok Mary Liziawati mengatakan Pemerintah Kota Depok menghentikan sementara pemberian vaksin Covovax. FOTO: Dok. Pemerintah Kota Depok.

ruzka.republika.co.id- Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat menghentikan sementara pemberian vaksin Covid-19 jenis Covovax kepada warga Depok.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok Mary Liziawati melalui keterangannya.
Mary Liziawati menjelaskan, penghentian sementara vaksin Covovax karena ada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang menyatakan produksi Serum Institute of India Pvt dengan nama Covovaxmirnaty hukumnya adalah haram.
“Berdasarkan arahan Bapak Wali Kota, Mohammad Idris, penggunaan vaksin jenis Covovax dihentikan sementara,” ungkap Kepala Dinkes Kota Depok, Mary Liziawati.
Pihaknya saat ini masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat terkait pemberian vaksin tersebut.
"Selain itu, terus berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Dinkes Provinsi Jawa Barat untuk meminta arahan selanjutnya," katanya, sebagaimana dikutip dari situs resmi Pemerintah Kota Depok.
Mary menambahkan untuk pelaksanaan pemberian vaksin Covid-19 kepada masyarakat masih terus berjalan.
Sebagai upaya meningkatkan cakupan vaksinasi Covid-19 serta mencegah penularan Coronavirus.
“Vaksinasi Covid-19 masih kami lakukan menggunakan vaksin jenis Sinovac, Pfizer, dan Sinopharm,” pungkasnya. (Supriyadi)

Advertisement