Selasa 28 Jun 2022 12:01 WIB

Hari Ini Ditutup, Satpol PP Persilakan Holywings Lengkapi Perizinan

Semua bentuk usaha seharusnya bisa melengkapi dokumen perizinan yang disyaratkan.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Agus Yulianto
Logo outlet Holywing di Kelapa Gading, Jakarta, Senin (27/6/2022). Pemprov DKI Jakarta mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings di Ibu Kota, karena adanya temuan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi.
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Logo outlet Holywing di Kelapa Gading, Jakarta, Senin (27/6/2022). Pemprov DKI Jakarta mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings di Ibu Kota, karena adanya temuan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin, mengatakan, pihaknya hari ini Selasa (28/6) serentak menutup 12 titik outlet Holywings di beberapa lokasi di Jakarta. Dia mengatakan, penutupan itu berdasarkan hasil peninjauan beberapa dinas terkait.

Ditanya penutupan yang bersifat sementara, Arifin tak memerincinya. Namun demikian, dia mempersilakan pihak Holywings untuk melengkapi perizinan. 

“Ya silakan saja (lengkapi izinnya) hari ini saya hanya melakukan penutupan,” tutur Arifin kepada awak media, di Jakarta, Selasa (28/6).

Dalam prosesnya, kata dia, Satpol PP akan menyampaikan kepada pihak pengelola Holywings atau penanggung jawab usaha terkait berita acara. Setelah itu, spanduk bertuliskan penutupan tempat usaha akan dipasang.

Arifin menampik, Pemprov DKI yang baru menutup Holywings baru-baru ini karena ramai promosi minuman keras gratis bagi siapapun yang bernama Muhammad. Menurutnya, Pemprov DKI tidak diam sejak ada kesalahan Holywings di masa PPKM.

“Kami tidak diam dengan pelanggaran yang ada. Ini sebenarnya warning kepada pihak pengelola,” tuturnya.

Dia menyebut, semua bentuk usaha seharusnya bisa melengkapi dokumen perizinan yang disyaratkan. Jika kasusnya sama seperti Holywings, dan mengabaikan peraturan, dia menegaskan akan melakukan tindakan.

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benny Agus Chandra, mengatakan, Pemprov DKI secara resmi telah mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings yang ada di Jakarta. Pencabutan izin itu, buntut promosi minuman keras gratis setiap Kamis bagi siapapun yang bernama Muhammad.

Dikatakan, pencabutan itu, setelah ada rekomendasi dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPK UMKM) Provinsi DKI Jakarta. “Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas,  sesuai ketentuan dan mencerahkan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Benny.

Perizinan yang dimaksud menjadi dasar Pemprov DKI untuk menutup Holywings, adalah beberapa outlet Holywings yang belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi. Holywings Bar menjadi yang dipermasalahkan Pemprov DKI Jakarta.

Diketahui, Holywings memiliki tiga bentuk usaha, Holywings Bar, Holywings Resto dan Holywings Club.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement