Selasa 28 Jun 2022 15:54 WIB

Pemkot Bandung Panggil Pengelola Holywings Terkait Miras SARA

Holywings memiliki dua gerai yang berlokasi di Bandung.

Red: Andi Nur Aminah
Operasi minuman keras di Holywings Bandung  (ilustrasi)
Foto: Polrestabes Bandung
Operasi minuman keras di Holywings Bandung (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota Bandung memanggil pengelola kafe dan klub malam Holywings yang ada di Bandung terkait penjualan minuman keras yang dipromosikan dengan menyinggung SARA. Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, mengatakan, sebelumnya polisi juga telah menyita dua jenis miras diduga ilegal itu sehingga mereka pun bakal mengonfirmasi terkait izin penjualan miras itu. 

"Oleh pemerintah kota dan oleh aparat kami akan lakukan pemanggilan hari ini," kata dia, di Bandung, Jawa Barat, Selasa (28/6/2022). 

Baca Juga

Holywings memiliki dua gerai yang berlokasi di Bandung, yaitu di komplek pusat perbelanjaan 23 Paskal Shopping Center dan di Jalan Karangsari. Selain menanyakan soal izin penjualan miras, dia juga bakal mengonfirmasi terkait promosi penjualan miras ilegal itu yang diduga menyinggung suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

Menurut dia, mereka pun belum mengambil tindakan lebih jauh seperti yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Adapun izin 12 gerai Holywings di Jakarta kini telah dicabut karena kisruh dugaan SARA itu. Pasalnya perizinan dan unsur SARA, menurut dia, merupakan hal berbeda karena SARA berpotensi masuk ke ranah pidana. Sedangkan perizinan belum tentu merupakan pidana. 

"Tergantung evaluasi hari ini, kan baru hari ini (dipanggil), karena kan tadi harus dibedakan izin dan SARA-nya," kata dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement