Selasa 28 Jun 2022 16:11 WIB

Penyidik Tingkatkan Status Kasus Roy Suryo ke Tahap Penyidikan

Polda Metro yang akan menangani terkait dengan laporan perkara Roy Suryo.

Red: Andi Nur Aminah
 Roy Suryo.
Foto: DPR RI
Roy Suryo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polri meningkatkan status penanganan kasus pakar telematika Roy Suryo terkait dengan unggahan meme Stupa Borobudur mirip wajah Presiden Joko Widodo. "Statusnya dari penyelidikan ditingkatkan penyidikan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (28/6/2022).

Dedi menyebutkan peningkatan status setelah penyidik melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, baik saksi pelaporan maupun saksi ahli. Penyidik juga telah melakukan gelar perkara, kemudian menemukan ada unsur tindak pidana hingga meningkatkan status ke tahap penyidikan. 

Baca Juga

"Tadi malam juga berkas perkara yang dilaksanakan oleh Bareskrim sudah dilimpahkan ke Polda Metro. Jadi, Polda Metro yang akan menangani terkait dengan laporan perkara RS," kata Dedi.

Meski telah dilimpahkan ke Polda Metro, Dedi menegaskan bahwa Polri tetap profesional dalam penyidikan setiap perkara. Direktorat Siber Bareskrim Polri, lanjut dia, akan melakukan asistensi terhadap Polda Metro Jaya untuk tetap fokus dan akan meng-update penanganan kasus perkara.

Dedi menambahkan bahwa penyidik yang secara teknis mengetahui sampai sejauh mana kesulitan atau kendala di lapangan. "Yang jelas komitmen penyidik tetap akan profesional dalam penyidikan terkait menyangkut masalah pelaporan saudara RS," kata Dedi.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dengan ujaran kebencian bermuatan SARA oleh perwakilan umat Buddha Indonesia. Laporan tersebut tercatat dengan LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.

Laporan tersebut yang dilayangkan oleh perwakilan umat Buddha Indonesia dengan inisial KW. Roy Suryo dilaporkan terkait dengan ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau penistaan agama Buddha sebagaimana dimaksud Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156a KUHP.

Dalam laporan tersebut, pelapor menyertakan barang bukti berupa print out akun Twitter @KRMTRoySUryo2. Roy Suryo menggunggah meme stupa Borobodur itu pada hari Jumat (10/6/2022) sebagai protes atas kebijakan naiknya harga tiket masuk Candi Borobudur sebesar Rp 750 ribu. Belakangan kebijakan itu dibatalkan oleh Pemerintah. 

Dalam unggahannya, Roy Suryo menyertakan alamat akun asli penggunggah awal meme tersebut. Ia menurunkan unggahannya tersebut karena menuai polemik di tengah masyarakat dan meminta maaf kepada umat Buddha. Selain itu, Tim Penasehat Hukum Roy Suryo juga telah membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya pada Kamis (16/6) lalu.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement