Selasa 28 Jun 2022 17:01 WIB

Kapolri segera bentuk Komisi Banding Kode Etik untuk PK Brotoseno

Komisi Banding akan segera bekerja setelah ada tanda tangan Kapolri.

Red: Agus raharjo
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo.
Foto: Dok Humas Polri
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo segera membentuk Komisi Banding Kode Etik yang bakal melaksanakan sidang peninjauan kembali (PK) terhadap putusan kode etik AKBP Raden Brotoseno. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa pembentukan Komisi Banding Kode Etik berdasarkan rekomendasi dari Tim Peneliti KKEP PK.

Tim ini dibentuk oleh Kapolri pada 22 Juni 2022. "Salah satu rekomendasi yang diberikan kepada pimpinan adalah segera bentukKomisi Banding Kode Etik," kata Dedi di Jakarta, Selasa (28/6/2022).

Baca Juga

Komisi Banding Kode Etik, kata Dedi, dipimpin oleh Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Kadiv Propam, Kadiv Hukum, dan Asisten Kapolri Bidang SDM. "Apabila komisi itu sudah ditandatangani oleh Bapak Kapolri, akan segera bekerja dan melakukan sidang ulang kembali," kata Dedi.

Sebelumnya, pembentukan tim peneliti ini sesuai dengan Pasal 84 Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit telah membentuk tim untuk melakukan peneliti terhadap putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Nomor: PUT/72/X/2020 tanggal 13 Oktober 2020 terhadap pelanggar AKBP Raden Brotoseno.

Setelah diundangkan, kata dia, Divisi Propam Polri melakukan sosialisasi Perpol Nomor 7 Tahun 2022 secara internal Polri. Ia mengatakan bahwaKadiv Propam sudah memerintahkan seluruh jajaran Kabid Propam Polda. Untuk Kabidkum Polda, segera menyosialisasikan kepada seluruh anggota.

"Agar betul-betul ke depannya kejadian-kejadian seperti kasus BS tidak terulang lagi," kata Dedi menegaskan.

Perpol Nomor 7 Tahun 2022 menggantikan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Polri dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri. Pasal 83 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tersebut mengatur tentang peninjauan kembali (PK). Hal ini tidak diatur dalamPerkap Nomor 14 Tahun 2011 dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement