Selasa 28 Jun 2022 18:22 WIB

ICW Yakin KPK Sebenarnya tidak Pernah Mencari Harun Masiku

Harun Masiku kini telah berstatus buron selama 900 hari.

Red: Andri Saubani
Harun Masiku
Foto: Republika
Harun Masiku

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) kembali menyinggung kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perburuan Harun Masiku. Tersangka suap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu kini sudah berstatus buronan 900 hari.

"Kami sangat yakin Harun Masiku sebenarnya tidak pernah dicari oleh KPK," kata Koordinator ICW Kurnia Ramadhana di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Selasa (28/6/2022).

Baca Juga

ICW menilai Firli Bahuri dan pejabat KPK lainnya hanya menyampaikan pernyataan retorik tentang pencarian Harun Masiku. Kurnia lantas membandingkan perburuan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin yang saat itu dapat diamankan ditangkap dalam kurung waktu 77 hari.

Dia menjelaskan, keengganan KPK dalam memburu Harun Masiku tercermin dalam proses penanganan perkara mulai dari penyelidikan tatkala pimpinan KPK membiarkan ada dugaan penyekapan di perguruan tinggi ilmu kepolisian. Hal itu diperparah dengan kegagalan menggeledah kantro DPP PDIP.

Kemudian juga saat pimpinan KPK memberhentikan sejumlah orang yang ditugasi mencari keberadaan Harun Masiku melalui skema TWK.

"Dari sejumlah persoalan itu, kami tiba pada kesimpulan, KPK memang enggan meringkus Harun Masiku. Ini sudah 900 hari kenapa juga tidak bisa diringku oleh KPK? Kami haqqul yakin sampai akhir masa jabatan Firli Bahuri, Harun Masiku tidak akan pernah tertangkap oleh KPK," kata Kurnia.

ICW melakukan aksi teaterikal di depan Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan dalam peringatan 900 hari pencarian Harun Masiku. Para pegiat antikorupsi tampak menggunakan topeng berwajah lima pimpinan KPK dan Harun Masiku yang diperagakan tengah berlibur.

Harun Masiku merupakan tersangka kasus suap PAW Anggota DPR RI periode 2019-2024. Status itu dia sandang bersamaan dengan tiga tersangka lain yakni mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan anggota bawaslu Agustiani Tio Fridelia dan pihak swasta Saeful.

Wahyu disebut-sebut telah menerima suap Rp 900 juta guna meloloskan caleg PDIP, Harun Masiku sebagai anggota dewan menggantikan caleg terpilih atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.

Hingga saat ini, KPK masih belum mampu menangkap Harun Masiku. Lembaga antikorupsi itu juga mengaku tidak mengetahui keberadaan tersangka buron dimaksud.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan lembaganya terus bekerja memberantas korupsi baik melalui pendidikan, pencegahan maupun penindakan. KPK, ujarnya, bekerja independen untuk 277 juta rakyat Indonesia sehingga tidak terpengaruh oleh celotehan orang per orang.

Hal tersebut disampaikan Firli dalam rangka menyikapi desakan pertanyaan atau pemberitaan tentang Harun Masiku, termasuk hasil survei Indikator Politik baru-baru ini.

“Saya kira saya tidak perlu merespons berita tentang Harun Masiku dan hasil survei. KPK lembaga negara yang dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya tidak terpengaruh kekuasaan manapun,” kata Firli dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/6/2022).

 

photo
Harun Masiku hingga kini masih buron. - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement