Rabu 29 Jun 2022 12:44 WIB

Dua Tersangka Indosurya Bebas, Mahfud: Kasus tak akan Dihentikan

Keduanya dibebaskan dari tahanan karena masa berlaku penahanan sudah habis.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus Yulianto
Menko Polhukam Mahfud MD.
Foto: Dok Kemenko Polhukam
Menko Polhukam Mahfud MD.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menanggapi reaksi masyarakat terkait dibebaskannya dua tersangka kasus penipuan investasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Mahfud menegaskan, bahwa kasus tersebut tidak akan dihentikan. 

"Merespons reaksi publik atas rasa keadilan dalam kasus KSP Indosurya yang dua tersangkanya dilepaskan, maka saya sudah melakukan komunikasi dengan Mabes Polri, Kejaksaan Agung (Kejakgung), PPATK, dan Menkop UKM," kata Mahfud melalui akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd, Rabu (29/6/2022).

 

photo
Kasubdit TPPU Dittipideksus Bareskrim Kombes Pol Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana menunjukkan foto Direktur Operasional KSP Indosurya Suwito Ayub saat rilis pengungkapan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta. (ANTARA/Galih Pradipta)

 

"Kesimpulannya, kasus ini adalah kejahatan modus baru yang tidak pernah dan tidak akan dihentikan," tambahnya. 

Mahfud menjelaskan, dua tersangka itu dikeluarkan dari rutan karena masa penahanannya telah habis. Dia mengatakan, Kejaksaan Agung pun akan memastikan pembuktian kasus itu di pengadilan dapat berjalan lancar. 

"Dua tersangka dilepas karena masa penahanannya habis, sementara Kejagung hanya ingin memastikan agar pembuktiannya di pengadilan nanti lancar," jelas dia. 

Mahfud pun mendukung Bareskrim Polri untuk menangkap kembali dua tersangka itu. Sebab, dia menyebut, kasus ini harus berjalan. 

"Kita mendukung Bareskrim menangkap lagi dua tersangka dalam kasus terkait yang lokus dan tempus delicti-nya beda. PPATK sudah lama menjejak, kasus ini ini harus jalan," tutur dia. 

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mewajibkan dua tersangka penipuan investasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya untuk wajib lapor seminggu dua kali. Keduanya dibebaskan dari tahanan karena masa berlaku penahanan sudah habis.

"Kami minta tersangka wajib lapor seminggu dua kali sehingga keberadaannya bisa diketahui, karena kami tidak bisa melakukan penahanan lagi," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Polisi Whisnu Hermawan, di Jakarta, Sabtu (25/6/2022).

Dua tersangka KSP Indosurya yang dibebaskan dari penahanan karena masa tahanan sudah habis 120 hari, yakni HS selaku pendiri dan ketua KSP Indosurya dan JI selaku kepada administrasi. Meski keduanya dibebaskan dari penahanan, kasus Indosurya tetap berjalan menunggu berkas dinyatakan lengkap (P-21) oleh kejaksaan.

Keduanya masih berstatus tersangka. Guna mengantisipasi tersangka kabur atau melarikan diri seperti yang dilakukan oleh salah satu tersangka, Suwito Ayub selaku Managing Director KSP Indosurya, yang masuk daftar pencarian orang (DPO), penyidik mengajukan pencekalan terhadap kedua tersangka.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement