Tak Punya PeduliLindungi, Beli Migor di DIY Bisa dengan NIK

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Yusuf Assidiq

Spanduk harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah terpasang di agen penjualan minyak goreng curah, Yogyakarta, Kamis (16/6/2022). Spanduk HET minyak goreng curah dengan harga Rp 14 ribu per liter atau Rp 15.500 per kilogram dipasang oleh Satgas Pangan Polda DIY di setiap agen penjualan minyak goreng curah dan beberapa asar tradisional.
Spanduk harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah terpasang di agen penjualan minyak goreng curah, Yogyakarta, Kamis (16/6/2022). Spanduk HET minyak goreng curah dengan harga Rp 14 ribu per liter atau Rp 15.500 per kilogram dipasang oleh Satgas Pangan Polda DIY di setiap agen penjualan minyak goreng curah dan beberapa asar tradisional. | Foto: Wihdan Hidayat / Republika

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pembelian minyak goreng curah dapat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) jika tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi. Pasalnya, masyarakat mengeluhkan kebijakan pembelian minyak goreng menggunakan aplikasi ini.

Meskipun begitu, pembeliannya pun tetap dibatasi. Kepala Biro Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda DIY, Yuna Pancawati mengatakan, pembelian minyak goreng curah dengan NIK maksimal hanya 10 liter.

"Kalau tidak mempunyai PeduliLindungi atau smartphone, masih bisa menggunakan NIK atau KTP, ya tentunya dengan maksimal pembelian 10 liter," kata Yuna.

Saat ini, DIY sendiri belum menerapkan kebijakan ini dan masih menunggu informasi resmi dari pemerintah pusat. Namun, Yuna menyebut, pihaknya sudah mulai melakukan sosialisasi terkait kebijakan ini kepada distributor dan pengecer minyak goreng curah.

"Kalau saya lihat di PeduliLindungi juga belum ada fitur terkait pembelian minyak goreng curah itu. Mungkin memang baru dalam tahap pengembangan di aplikasi PeduliLindungi, nanti ada scan barcode dan bisa membeli minyak goreng di distributor," ujarnya.

Pembelian minyak goreng curah di aplikasi PeduliLindungi ini, kata Yuna, diperuntukkan untuk semua masyarakat. Termasuk untuk pelaku UMKM.

"Untuk semua masyarakat, minyak goreng curah itu karena subsidi dan itu harus ada pengawasan untuk sampai ke masyarakat, termasuk UMKM. Artinya itu boleh dengan skema yang dengan koperasi, mungkin seperti itu," jelas Yuna.

Pihaknya juga terus melakukan pengawasan terkait dengan ketersediaan, distribusi maupun harga minyak goreng di DIY. Pengawasan juga dilakukan agar tidak terjadi penimbunan minyak goreng curah ini.

Yuna menjelaskan, pengawasan dilakukan bersama dengan instansi lainnya seperti satgas pangan. Termasuk pengawasan bersama dengan instansi-instansi terkait di masing-masing kabupaten/kota.

"Kami kerja sama dengan satgas pangan dan melakukan pengawasan di masing-masing distributor sampai ke pedagang-pedagang. Juga dengan dinas perindustrian dan perdagangan, serta stakeholder terkait di kabupaten/kota," tambah Yuna.

Terkait


Beli Minyak Goreng Curah Harus Menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi

Bank Mandiri Dukung Rencana Penerapan NPWP 16 Digit Mulai Oktober 2023

Kemenperin: Baru 5 Persen Pengecer Minyak Goreng Cetak Kode QR PeduliLindungi

Pemerintah: Beli Migor Pakai PeduliLindungi Bukan untuk Persulit Warga, Tapi...

PeduliLindungi Dinilai Sulit, Warga di Solo Beli Minyak Curah Pakai NIK

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark