Kamis 30 Jun 2022 07:02 WIB

Komite Gereja Palestina Kecam Yahudisasi Israel atas Tanah di Sekitar Masjid Al Aqsa

Israel mendaftarkan tanah dekat Al Aqsa untuk digunakan oleh Yahudi.

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Friska Yolandha
Komite Kepresidenan Tinggi Urusan Gereja di Palestina mengutuk keputusan Israel untuk mendaftarkan tanah Palestina yang berdekatan dengan Masjid Al Aqsa digunakan oleh orang Yahudi.
Foto: AP/Mahmoud Illean
Komite Kepresidenan Tinggi Urusan Gereja di Palestina mengutuk keputusan Israel untuk mendaftarkan tanah Palestina yang berdekatan dengan Masjid Al Aqsa digunakan oleh orang Yahudi.

REPUBLIKA.CO.ID, YERUSALEM -- Komite Kepresidenan Tinggi Urusan Gereja di Palestina mengutuk keputusan Israel untuk mendaftarkan tanah Palestina yang berdekatan dengan Masjid Al Aqsa digunakan oleh orang Yahudi. Kantor Berita Petra melaporkan, komite tersebut mengatakan tindakan ini adalah bagian dari rencana Israel untuk mengontrol kota suci dan Yahudisasi.

"Israel dan pemukim ekstremisnya mengadopsi taktik gangland untuk memaksakan kendali mereka atas lingkungan kota suci itu. Ini adalah eskalasi berbahaya yang merusak upaya regional dan internasional untuk membawa perdamaian," ujar Komite Kepresidenan Tinggi Urusan Gereja di Palestina, dilansir Middle East Monitor, Kamis (30/6/2022).

Baca Juga

Para pejabat gereja menuduh Israel menggunakan "cara ilegal" untuk mengontrol daerah-daerah vital di Kota Tua Yerusalem, di antaranya Gerbang Al-Khalil, Alun-Alun Omar Bin Al-Khattab, serta Hotel Petra dan Imperial.  Mereka mengutip rencana dan upaya Israel untuk mengusir penduduk Palestina di Jabal Al-Mukabber, Silwan dan Sheikh Jarrah.

"Warga Muslim dan Kristen Palestina akan tetap tangguh di ibu kota mereka, Yerusalem, dan akan mempertahankannya dengan darah mereka. Mereka juga akan mempertahankan warisan dan sejarah mereka di kota suci itu," kata Komite Kepresidenan Tinggi Urusan Gereja.

Komite menyerukan masyarakat internasional dan pemerintah Arab agar menekan otoritas pendudukan Israel untuk menghentikan kejahatan mereka terhadap Palestina. Pekan lalu, Kementerian Kehakiman Israel memulai prosedur penyelesaian sertifikat tanah di daerah Abu Thor dan situs Istana Umayyah yang berdekatan dengan dinding selatan Masjid Al-Aqsa.  Prosedurnya menggunakan dana pemerintah yang diduga dialokasikan untuk mengurangi kesenjangan sosial-ekonomi dan menciptakan masa depan yang lebih baik bagi warga Palestina di kota tersebut.

Namun, menurut pernyataan bersama  kelompok hak asasi Israel, Ir Amim dan Bimkom, dana tersebut telah digunakan  untuk mendaftarkan tanah pemukiman ilegal. Pada akhirnya, hal ini akan mengarah pada perampasan tanah Palestina. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement