Kamis 30 Jun 2022 14:03 WIB

Pandangan Indonesia Halal Watch Soal Pengkajian Ganja

Pemakaian ganja tak boleh disalahgunakan.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Muhammad Hafil
 Pandangan Indonesia Halal Watch Soal Pengkajian Ganja. Foto:  Ladang Ganja (Ilustrasi)
Pandangan Indonesia Halal Watch Soal Pengkajian Ganja. Foto: Ladang Ganja (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Indonesia Halal Watch (IHW) menanggapi upaya pengkajian ganja. Menurut IHW, DPR RI tidak perlu lagi mengajak masyarakat untuk mengkaji dan membahas ganja.

Direktur Eksekutif IHW, Ikhsan Abdullah, menegaskan, di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sudah diatur sangat jelas bahwa ganja boleh dipergunakan untuk kepentingan kesehatan, penelitian, pendidikan, dan teknologi. Tetapi penggunaan ganja harus ada rekomendasi dari dokter.

Baca Juga

"Bila ganja digunakan untuk mengobati pasien atau untuk orang yang sakit maka wajib meminta izin dari kementerian kesehatan," kata Ikhsan kepada Republika, Kamis (30/6/2022).

Ia mengatakan, UU Nomor 35 Tahun 2009 sudah sangat tepat dan jelas, khususnya pada pasal 7 dan 8. Menurut IHW, tidak perlu lagi DPR RI mengajak masyarakat untuk mengkaji dan membahas ganja.

Ia menambahkan, materi ganja dan kondisi sosiologis serta teologis bangsa Indonesia masih tetap tidak berubah seperti di Thailand misalnya. IHW menegaskan, yang tidak boleh atau dilarang adalah jika pemakaian ganja disalahgunakan.

Ikhsan mengatakan, pandangan IHW sangat sejalan dengan hasil Ijma Ulama Indonesia di Cipasung Tasikmalaya Jawa Barat tahun 2012.

"Jadi kita tidak perlu latah soal hukum, apa yang terjadi di Thailand yang melegalkan penggunaan ganja cukup saja di Thailand," ujarnya.

Ia mengingatkan, Indonesia tidak perlu ikut-ikutan dengan Thailand. Karena bangsa Indonesia tumbuh hidup dengan tatanan hukumnya sendiri, dengan warna akhlak hukum yang religius sesuai dengan falsafah negara bangsa yang berketuhanan Yang Maha Esa.

Ikhsan mengatakan, banyak produk hukum di negeri ini menjadi mandul karena faktor budaya hukum dan law enforceme-nya. Hukum dan peraturan yang sudah cukup baik di negara besar seperti Indonesia belum dilaksanakan dengan baik.

 

"Di sinilah peran dan hak kontrol DPR sebagai pilar kekuasaan legislatif harusnya berperan mengawasi pemerintah dalam

melaksanakan undang-undang," jelas Ikhasan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement