Kamis 30 Jun 2022 18:35 WIB

RI dan Ukraina Tanda Tangani Perjanjian Bebas Visa

Perjanjian RI-Ukraina akan memungkinkan perjalanan bebas visa hingga 30 hari

Rep: Fergi Nadira B/ Red: Esthi Maharani
Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Retno Marsudi dan Menlu Ukraina Dmytro Kuleba menandatangani perjanjian tentang penghapusan persyaratan visa kedua negara untuk tinggal jangka pendek.
Foto: AP Photo/Olivier Matthys
Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Retno Marsudi dan Menlu Ukraina Dmytro Kuleba menandatangani perjanjian tentang penghapusan persyaratan visa kedua negara untuk tinggal jangka pendek.

REPUBLIKA.CO.ID, KIEV -- Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Retno Marsudi dan Menlu Ukraina Dmytro Kuleba menandatangani perjanjian tentang penghapusan persyaratan visa kedua negara untuk tinggal jangka pendek. Penandatanganan berlangsung pada Rabu (29/6/2022) waktu setempat di Kemenlu Ukraina.

Seperti dilansir website resmi Kemenlu Ukraina, Kamis (30/6/2022), perjanjian tersebut akan memungkinkan perjalanan bebas visa untuk jangka waktu hingga 30 hari selama setiap kunjungan warga negara Ukraina ke Indonesia. Perjanjian juga memuat bahwa perjalanan bebas visa sampai dengan 30 hari dalam waktu 60 hari bagi warga negara Indonesia yang tiba di Ukraina.

Baca Juga

Warga negara Ukraina telah dapat masuk ke Indonesia tanpa visa sejak 2016 sesuai dengan keputusan sepihak terkait dari pihak Indonesia. Menurut perjanjian baru, Ukraina dan Republik Indonesia akan membentuk kebijakan perjalanan bebas visa bersama untuk semua kategori warga negara secara permanen.

"Perjanjian akan mulai berlaku setelah para pihak menyelesaikan prosedur domestik," kata pernyataan dari Kemenlu Ukraina.

Saat ini, aturan masuk bagi warga negara Ukraina ke Indonesia memberikan izin masuk bebas visa untuk jangka waktu hingga 30 hari berdasarkan paspor warga negara Ukraina untuk bepergian ke luar negeri, berlaku setidaknya 6 bulan sejak tanggal masuk ke Indonesia. Ini berlaku jika tujuan perjalanan ada perjalanan transit, pariwisata, mengunjungi keluarga/teman, perjalanan bisnis, partisipasi dalam pertukaran budaya/ilmiah (persyaratan visa dihapuskan secara sepihak oleh Republik Indonesia untuk warga negara Ukraina pada 2016) .

Kebijakan masuk saat ini bagi warga negara Indonesia ke Ukraina adalah berbasis visa dan termasuk, khususnya, memperoleh e-Visa. Pemegang paspor diplomatik dan dinas Ukraina dan Republik Indonesia dapat masuk dan tinggal di wilayah pihak lain tanpa visa untuk jangka waktu hingga 30 hari. Ini berlaku selama setiap kunjungan sesuai dengan Persetujuan antara Kabinet Menteri Ukraina dan Pemerintah Republik Indonesia tanggal 5 Agustus 2016.

Presiden RI Joko Widodo, Menlu Retno beserta rombongan melakukan lawatan ke Kiev, Ukraina membawa pesan perdamaian dan bantuan kemanusiaan untuk rakyat Ukraina yang terdampak perang. Dalam kesempatan itu, MEnlu Retno melakukan pertemuan bilateral dengan Menlu Kuleba membahas berbagai hal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement