Kamis 30 Jun 2022 16:42 WIB

Terhempasnya Harapan KY oleh DPR Soal Pemilihan Hakim

KY menyatakan, tetap menghargai putusan DPR walau harapannya terhempas. 

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus Yulianto
Miko Ginting
Foto: Republika/Prayogi
Miko Ginting

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) merespons hasil uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon hakim agung (CHA) dan hakim ad hoc tipikor untuk Mahkamah Agung (MA) yang diadakan Komisi III DPR RI. KY menyatakan, tetap menghargai putusan DPR walau harapannya terhempas. 

Tercatat, komposisi sesuai kebutuhan MA untuk seleksi kali ini adalah 8 CHA dan 3 Calon Hakim Adhoc Tipikor. Rinciannya untuk CHA, komposisi yang dimintakan 1 orang kamar perdata, 4 orang kamar pidana, 1 orang kamar agama, dan 2 orang kamar tata usaha negara khusus pajak. Namun hanya terpilih dua nama dari posisi CHA dan Calon Hakim Adhoc Tipikor yang disetujui oleh setiap fraksi di Komisi III. 

Baca Juga

"Kalau DPR berpendapat lain, KY tetap menghormati keputusan itu. Meskipun harapannya semua calon yang diajukan oleh KY dapat disetujui," kata Juru Bicara KY Miko Ginting di Jakarta pada Kamis (30/6). 

Miko menegaskan, KY sudah melakukan seleksi dengan standard kualitas dan integritas yang dapat dipertanggungjawabkan. Ia menjamin, KY telah sejauh mungkin mendorong seleksi yang transparan, partisipatif, dan akuntabel dalam kurun waktu 6 bulan ini. 

"Dengan demikian, semua calon yang diajukan KY kepada DPR adalah calon-calon yang sudah diputuskan melewati standard kualitas dan integritas itu," ujar Miko. 

Oleh karena itu, Miko menyampaikan, ada kemungkinan KY kembali menggelar seleksi CHA dan Calon Hakim Adhoc Tipikor kalau hasil seleksi kali ini tidak memenuhi kebutuhan MA. 

"Terbuka kemungkinan itu. Sesuai undang-undang, KY akan memulai seleksi apabila ada permintaan dari MA," sebut Miko. 

Selain itu, Miko menyinggung, persoalan yang perlu segera dijawab dari keputusan Komisi III adalah kebutuhan yang sangat riil di MA terkait hakim agung dan hakim ad hoc tipikor. 

"Karena hal ini sangat berdampak pada penanganan perkara dan kepentingan pencari keadilan," ucap Miko. 

Diketahui, nama-nama yang terpilih dari proses di Komisi III adalah CHA Kamar Perdata Nani Indrawati dan CHA Kamar TUN Khusus Pajak Cerah Bangun. Selanjutnya, calon hakim Ad Hoc Tipikor Agustinus Purnomo Hadi dan calon hakim Ad Hoc Tipikor Arizon Mega Jaya.

Komisi III mulai menggelar pelaksanaan uji fit and proper test pada  27-29 Juni 2022 terhadap 11 Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc Tipikor pada Mahkamah Agung. Adapun ke-11 nama calon hakim terdiri dari delapan calon hakim agung dan tiga calon hakim ad hoc tipikor sebagaimana yang telah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo. Proses seleksi ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan UU KY. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement