Kamis 30 Jun 2022 19:45 WIB

Semen Indonesia Targetkan Akuisisi Semen Baturaja Rampung Oktober 2022

Penggabungan Semen Baturaja ke Semen Indonesia dilakukan melalui dua tahap.

Red: Nidia Zuraya
Semen Baturaja
Foto: dok. Semen Baturaja
Semen Baturaja

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Semen Indonesia Tbk (SMGR) menargetkan penyertaan modal negara (PMN) melalui inbreng saham PT Semen Baturaja Tbk (SMBR) akan rampung pada Oktober 2022. Direktur Utama Semen Indonesia Donny Arsal dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Kamis (30/6/2022), mengatakan saat ini perusahaan mulai melakukan finalisasi proses uji tuntas untuk kemudian dilakukan valuasi oleh independent valuer.

"Diperkirakan transaksi akan mendapat pernyataan efektif dari OJK sekitar Oktober dan penandatanganan akta inbreng akan dilakukan Oktober 2022," katanya.

Baca Juga

Donny menjelaskan konsolidasi melalui aksi korporasi dilakukan atas inisiatif pemerintah untuk menggabungkan Semen Baturaja ke dalam Semen Indonesia. Inisiatif tersebut dilakukan melalui mekanisme rights issue karena Semen Indonesia dan Semen Baturaja merupakan perusahaan terbuka. 

Maka, pemerintah mengalihkan seluruh kepemilikan pemerintah di Semen Baturaja ke dalam Semen Indonesia melalui penyetoran secara inbreng."Karena Semen Indonesia merupakan public company, berdasarkan POJK Nomor 32 Tahun 2015, maka Semen Indonesia wajib melakukan melalui rights issue di mama pemerintah melakukan secara inbreng setoran modal dan pemegang saham publik juga diberi kesempatan untuk berpartisipasi dalam rights issue," katanya.

Donny menyebutkan konsolidasi diharapkan bisa memberikan peluang sinergi sebesar Rp 1,66 triliun dalam lima tahun ke depan. Terlebih dengan kondisi industri semen yang saat ini mengalami over supply (kelebihan pasokan), lantaran permintaan dan kapasitas pada 2020 mencapai 56 persen.

"Ini kita harapkan memberikan value added (nilai tambah) yang positif terhadap Semen Indonesia dan Semen Baturaja," katanya.

Penggabungan Semen Baturaja ke Semen Indonesia dilakukan melalui dua tahap, yakni tahap kajian bersama dalam rangka penerbitan peraturan pemerintah. Dan kedua, tahapan aksi korporasi dilakukan dengan proses uji tuntas, valuasi dan transaksi.

"Posisi saat ini sedang harmonisasi RPP di Kemenkum HAM. Dari tahapan uji tuntas, sedang procurement untuk supporting parties," imbuhnya.

Sementara itu, pemanfaatan dana rights issue publik akan disasar ke tiga hal, pertama, yaitu pengembangan inisiatif ESG dan ekonomi sirkular."Circular economy ini juga membantu menurunkan emisi CO2. Di samping itu juga terdapat cost saving karena adanya substitusi bahan bakar dan energi ke energi yang lebih terbarukan," katanya.

Penggunaan kedua yaitu pengembangan bisnis untuk mendukung investasi strategis dan penggunaan ketiga untuk modal kerja untuk pengembangan usaha.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement