Kamis 30 Jun 2022 20:08 WIB

POPSI: Pernyataan Mendag Beli Sawit Rp 1.600 per Kg Rugikan Petani

Pemerintah perlu mengevaluasi kembali pajak ekspor dan bea keluar CPO.

Red: Erik Purnama Putra
Seorang petani bersiap untuk membawa buah sawit yang baru dipanen di perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatra Utara pada 23 Mei 2022.
Foto: EPA-EFE/DEDI SINUHAJI
Seorang petani bersiap untuk membawa buah sawit yang baru dipanen di perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatra Utara pada 23 Mei 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Persatuan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) menganggap arahan Menteri Pedagangan (Mendag) Zulkifli Hasan kepada produsen minyak goreng untuk membeli tandan buah segar (TBS) petani seharga minimal 1.600 per kilogram (kg) berpotensi bisa merugikan petani sawit seluruh Indonesia.

Kebijakan itu dianggap tidak sesuai dengan aturan penetapan harga TBS yang selama ini sudah berlaku. POPSI adalah organisasi yang terdiri Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia-Perjuangan (Apkasindo-Perjuangan) Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), Asosiasi Petani Kelapa Sawit Perkebunan Inti Rakyat (Aspekit), dan Jaringan Petani Sawit Berkelanjutan Indonesia (Japsbi).

Baca: Harlah Ke-99 NU, Gus Yahya Dukung Pemberdayaan Petani Sawit di Sumatra

Ketua Umum POPSI, Pahala Sibuea menyebutkan, Mendag Zulkifli telah salah dalam memberi arahan kepada produsen minyak goreng. Menurut dia, arahan itu bertentangan dengan Permentan Nomor 1 Tahun 2018 yang mengatur pembelian TBS di tingkat petani sawit.

Seharusnya, sambung dia, pemerintah mengeluarkan stetemen berdasarkan regulasi, bukan malah menyalahinya. Pahala pun Zulkifli, sekarang petani sangat dalam kesulitan untuk mempertahankan kebun dan kehidupannya. Pasalnya, harga TBS terus turun di bawah Rp 1.000 per kg. Di beberapa tempat, bahkan harganya sampai Rp 400 per kg.

Baca: Singgung Minyak Goreng Langka, SPKS Laporkan Tiga Perusahaan ke KPPU

"Kami harapkan Kemendag bisa mencari solusi yang tepat, saat ini sebaiknya melakukan force majeure (Kedaruratan) karena banyak pabrik kelapa sawit (PKS) yang tidak lagi mengolah TBS akibat tangki timbun penuh yang berdampak beberapa TBS petani tidak terbeli," kata Pahala dalam siaran di Jakarta, Kamis (30/6/2022).

Dia mendesak pemerintah perlu mengevaluasi kembali pajak ekspor crude palm oil (CPO) dan bea keluar (BK) yang  sangat tinggi sampai 600 dolar AS per ton. Sebagai contoh, kalau harga CPO 1.100 dolar AS per ton maka pungutannya sekitar 600 dolar AS. "Artinya ini sekitar 50 persen untuk pungutan saja," kata Pahala.

Ketua Umum Apkasindo Perjuangan Alvian Arahman mempertanyakan dasar Menteri Zulkifli menetapkan harga TBS petani Rp 1.600 per kg. Kalau untuk kondisi sekarang dengan harga CPO yang berlaku dan juga harga pupuk yang tinggi, kata dia, mestinya harga TBS di atas Rp 3.000 per kg. "Di Malaysia dengan harga CPO dunia saat ini harga TBS petani di sana 880 ringgit Malaysia per kg, kalau di rupiahkan sekitar Rp 3.000-an per kg," kata Alvian.

Baca: Dubes Lyudmila: Rusia Mengimpor Banyak Minyak Sawit dari RI

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement