Jumat 01 Jul 2022 02:38 WIB

4 Obat Dapatkan Izin Terapi Covid-19 dari BPOM

Favipiravir, Remdesivir, Regdanvimab, dan Molnupiravir telah mendapat izin dari BPOM.

Red: Dwi Murdaningsih
Obat Covid-19. Ilustrasi
Foto: EPA
Obat Covid-19. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Direktur Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Apt Dra Togi Junice Hutadjulu, MHA mengatakan saat ini terdapat empat jenis obat yang telah mendapatkan izin EUA (Emergency Use Authorization) atau sebagai obat terapi COVID-19 di Indonesia. Keempat obat tersebut adalah Favipiravir, Remdesivir, Regdanvimab, dan Molnupiravir.

EUA merupakan persetujuan penggunaan obat selama kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat. Dia mengatakan dalam Informatorium Edisi 3 yang diterbitkan oleh BPOM tercantum nama-nama obat terapi COVID-19 yang termasuk golongan antivirus, antara lain Favipiravir, Remdesivir, Molnupiravir, Proksalutamid, dan Oseltamivir.

Baca Juga

Meskipun data dari BPOM menunjukkan bahwa industri farmasi di Indonesia sedang dalam tahap persiapan produksi obat antivirus COVID-19, dan sebagian di antaranya telah aktif memproduksi obat tersebut, ia mengingatkan bahwa tidak ada obat yang benar-benar aman. Hal itu, katanya, karena setiap obat pasti memiliki efek samping.

Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan laman situs resmi BPOM atau aplikasi "Halo BPOM" untuk memperoleh informasi yang akurat terkait obat-obatan. Dengan begitu, masyarakat bisa terhindar dari hoaks.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement