Jumat 01 Jul 2022 19:41 WIB

Holywings Disebut Cuci Tangan Nasib Enam Karyawan, Ini Kata Pengamat

Manajemen ingin menetapkan iklan ini adalah keputusan personal. 

Rep: Rr Laeny Sulistyawati / Red: Agus Yulianto
Suasana salah satu bar-resto Holywings di Jakarta, Selasa (28/6/2022). Pemprov DKI Jakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penutupan secara serentak terhadap 12 outlet perusahaan bar dan resto Holywings di Jakarta hari ini. Penutupan tersebut dilakukan setelah ditemukannya sejumlah pelanggaran diantaranya pelanggaran izin usaha atau belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Suasana salah satu bar-resto Holywings di Jakarta, Selasa (28/6/2022). Pemprov DKI Jakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penutupan secara serentak terhadap 12 outlet perusahaan bar dan resto Holywings di Jakarta hari ini. Penutupan tersebut dilakukan setelah ditemukannya sejumlah pelanggaran diantaranya pelanggaran izin usaha atau belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Kebijakan Publik Purwo Santoso angkat bicara mengenai enam karyawan Holywings yang disebut sebagai penanggung jawab promosi Holywings kemudian menjadi tersangka. Purwo menganalisa, manajemen ingin menetapkan iklan ini adalah keputusan personal kemudian perusahaan cuci tangan.

"Saya hanya berprasangka baik saja. Mungkin perusahaan ingin menetapkan, kasus yang menyeruak (tuduhan penistaan agama) itu keputusan personal. Sehingga, (akibatnya) harus ditanggung secara personal sebagai seorang warga negara," ujarnya saat dihubungi Republika, Jumat (1/7/2022).

Namun, Purwo mengingatkan, setelah ditetapkan dalam forum perusahaan, maka itu adalah keputusan bisnis, apalagi sudah disepakati direktur, termasuk strategi pemasaran dengan mengangkat kontroversi. Oleh karena itu, ia menegaskan tidak ada ruang bagi perusahaan untuk berkelit dari tanggung jawab. 

Terkait peran pemerintah supaya kasus serupa tak terulang, ia menegaskan kalau mau tertib dalam menegakkan perizinan, pemerintah harus mengaudit kesungguhannya dalam menegakkan perizinan. Artinya, dia meminta, pemerintah dan pemerintah daerah harus lebih mengawasi perizinan tempat usaha dan terus memonitor usai memberikan izin. 

Menurutnya perizinan seharusnya tidak jadi satu-satunya alasan untuk memungut pajak. Ia menegaskan, pajak/retribusi hanyalah implikasi, tidak dijadikan niat.

Sebelumnya Pemprov DKI secara resmi telah mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings yang ada di Jakarta. Pencabutan izin itu, buntut promosi minuman keras gratis setiap Kamis bagi siapapun yang bernama Muhammad dan Maria. 

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benny Agus Chandra, mengatakan, pencabutan itu, setelah ada rekomendasi dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPK UMKM) Provinsi DKI Jakarta.

Sementara itu, keenam karyawan Holywings yang disebut sebagai penanggung jawab promosi Holywings telah menjadi tersangka kasus penistaan agama. Mereka ditangkap sebagai buntut dari promosi minuman beralkohol dengan menggunakan nama Muhammad dan Maria oleh Holywings Indonesia. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement