Jumat 01 Jul 2022 20:52 WIB

Kasus Pria Nikahi Kambing, Polres Gresik Tetapkan Empat Tersangka

Polres Gresik tetapkan empat tersangka kasus penistaan agama

Rep: Muhyiddin Yamin/ Red: Partner
.
Foto: network /Muhyiddin Yamin
.

Polres Gresik menggekar konferensi pers di Mapolres Gresik, Jumat (1/7/2022). Foto: Aif

BOYANESIA -- Salam toghellen (saudara)....masih ingat dengan kasus video viral seorang pria yang viral menikahi kambing? Kasus tersebut kini sudah ditangani oleh Polres Gresik.

Kapolres Gresik, AKBP Mochamad Nur Azis mengatakan, pihaknya kini telah menetapkan empat tersangka dari kasus manusia yang menikah dengan kambing. Menurut dia, pihaknya sudah menangani kasus tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku, mulai dari memeriksa 21 saksi dan tiga saksi ahli, UU ITE, agama dan ahli bahasa.

"Kamis (30/6/2022) malam sudah kita gelar perkara penistaan agama. Dalam gelar tersebut kita tetapkan tersangka ada empat. Tidak ada intervensi dari manapun penyidikan penetapan tersangka," ujarnya kepada awak media di Mapolres Gresik, Jumat (1/7/2022).

Keempat tersangka dijerat dengan pasal penistaan agama. Tersangka Inisial AS selaku pemilik konten terjerat pasal 45a ayat 2 UU ITE dan Pasal 156a KUHP, tersangka SA selaku mempelai pria yang menikah dengan kambing terjerat Pasal 156a KUHP Jo 55 KUHP.

Kemudian, tersangka S yang berperan sebagai wali penganten/pernikahan dijerat dengan Pasal 156a KUHP Jo 55 KUHP. Sedangkan tersangka N yang merupakan pemilik tempat dijerat dengan Pasal 156a KUHP Jo 55 KUHP.

Total sudah 20 hari penanganan kasus pernikahan manusia dengan kambing. Setelah penetapan tersangka, nanti akan melakukan pemanggilan pertama, kedua dan ketiga. Dia pun menegaskan bahwa seluruh proses hukum sudah sesuai prosedur.

"Tidak ada intervensi siapapun sesuai proedur yang ada," kata Nur Azis.

Rep: Aif

Advertisement