Ahad 03 Jul 2022 16:24 WIB

Korlantas Minta SIM Pemotor yang Lintasi Trotoar Dievaluasi

Korlantas meminta pihak pengadilan untuk mengevaluasi kelayakan SIM pengendara.

Rep: Ali Mansur/ Red: Andi Nur Aminah
Pejalan kaki terkepung sepeda-sepeda motor yang melewati trotoar di Jalan Lada, Kawasan Kota Tua, Jakarta Barat (ilustrasi)
Pejalan kaki terkepung sepeda-sepeda motor yang melewati trotoar di Jalan Lada, Kawasan Kota Tua, Jakarta Barat (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi menyesalkan masih adanya pengendara roda dua yang menggunakan trotoar saat kondisi lalu lintas mengalami macet. Karena itu, ia meminta pihak pengadilan untuk mengevaluasi kelayakan SIM yang dimiliki para pelanggar sebagainya efek jera.

"Bikin rapor mereka yang tercatat berulang kali melanggar. Masih layak nggak yang bersangkutan pegang SIM, karena itu sudah jelas prioritas pejalan kaki dipakai, difabel buat lewat situ dipakai," kata Firman Shantyabudi ditemui saat acara Road Safety Campaign di kawasan Car Free Day Bundaran HI, Jakarta Pusat, Ahad (3/7).

Baca Juga

Firman juga meminta para polisi lalu lintas untuk tidak segan menindak tegas pengendara roda dua yang melintasi trotoar. Sebab bagaimanapun juga fungsi dari trotoar seharusnya digunakan bagi pejalan kaki dan disabilitas. Maka ia mengajak masyarakat agar tetap tertib berlalu lintas.

"Mau tambah polisi, tambah kamera sebanyak apapun, kalau masyarakatnya belum jadi polisi bagi dirinya sendiri, yang didapat hanya pembengkakan efisiensi," imbuhnya.

Menurut Firman, permasalahan lalu lintas tidak sebatas menghambat aktivitas kehidupan masyarakat, tetapi juga merugikan pengguna jalan. Maka dibutuhkan suatu tatanan, aturan berlalu lintas. Sehingga terwujudnya segala aktivitas masyarakat yang aman, selamat, tertib, dan lancar. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement