Senin 04 Jul 2022 17:33 WIB

Muslimat NU Sambut Baik Usulan Cuti Melahirkan Enam Bulan, Ini Pertimbangannya

Muslimat NU menilai cuti enam bulan bantu ASI eksklusif seorang ibu untuk anak

Red: Nashih Nashrullah
Ilustrasi cuti melahirkan untuk memberikan ASI eksklusif untuk bayi. Muslimat NU menilai cuti enam bulan bantu ASI eksklusif seorang ibu untuk anak
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Ilustrasi cuti melahirkan untuk memberikan ASI eksklusif untuk bayi. Muslimat NU menilai cuti enam bulan bantu ASI eksklusif seorang ibu untuk anak

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Pimpinan Pusat Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) menyambut baik usulan cuti melahirkan selama enam bulan yang tertulis dalam Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) guna terpenuhinya pemberian ASI eksklusif.

"Muslimat NU mendukung dan menyambut baik karena menilai usulan cuti melahirkan enam bulan adalah untuk menjamin kesehatan ibu dan anak pada masa awal kehidupan," kata Ketua III PP Muslimat NU, Dr Mursyidah Thahir, dalam keterangannya di Jakarta, Senin (4/7/2022).

Baca Juga

Mursyidah menjelaskan, anak-anak sangat membutuhkan asupan ASI eksklusif guna mendukung proses tumbuh kembang yang optimal.

"Pemberian ASI eksklusif tentunya akan dapat diberikan dengan baik jika seorang ibu berada dekat dengan anaknya," katanya.

Terlebih lagi, kata dia, pemerintah pada saat ini tengah fokus pada upaya peningkatan kesehatan ibu dan anak sebagaimana tertuang dalam Perpres Nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.

"Tentunya usulan cuti melahirkan enam bulan akan mendukung program pemerintah terkait pemenuhan ASI eksklusif dan asupan gizi pada awal kehidupan anak guna mewujudkan generasi unggul dan berkualitas," katanya.

RUU KIA juga diharapkan akan mendukung upaya percepatan penurunan prevalensi kekerdilan atau stunting karena pemenuhan ASI eksklusif pada bayi sebagai salah satu upaya mencegah masalah kekerdilan.

Dia menambahkan bahwa usulan masa cuti melahirkan selama enam bulan bukanlah ide dan gagasan baru.

Beberapa negara maju, kata dia, bahkan telah menerapkan regulasi seperti ini guna memberikan perlindungan bagi Ibu dan anak dalam fase pertama kehidupannya.

Sementara itu, seperti diwartakan sebelumnya Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) telah resmi menjadi RUU inisiatif DPR untuk selanjutnya dibahas bersama-sama pemerintah. Pengesahan RUU KIA sebagai inisiatif DPR dilakukan dalam rapat paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (30/6/2022).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement