Senin 04 Jul 2022 23:57 WIB

In Picture: Pemprov DKI Jakarta Bebaskan PBB NJOP Rumah di Bawah Rp 2 Miliar

..

Red: Mohamad Amin Madani

Deretan rumah di kawasan padat penduduk di Jakarta, Senin (4/7/2022). Pemprov DKI Jakarta membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk rumah warga Ibu Kota dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 Miliar. (FOTO : ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)

Deretan rumah di kawasan padat penduduk dengan latar belakang gedung bertingkat di Jakarta, Senin (4/7/2022). Pemprov DKI Jakarta membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk rumah warga Ibu Kota dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 Miliar. (FOTO : ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)

Warga menjemur pakaian di kawasan padat penduduk di Jakarta, Senin (4/7/2022). Pemprov DKI Jakarta membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk rumah warga Ibu Kota dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 Miliar. (FOTO : ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Deretan rumah di kawasan padat penduduk di Jakarta, Senin (4/7/2022).

Pemprov DKI Jakarta membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk rumah warga Ibu Kota dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 Miliar. 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement