Rabu 06 Jul 2022 09:00 WIB

Jawa Timur Dirikan Posko Pemantau Lalu Lintas Ternak di Perbatasan

Ada petugas dari lima OPD, serta TNI dan Polri yang berjaga di setiap Posko Pemantau

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Nur Aini
Peternak mengikat sapi miliknya yang dijual, ilustrasi. Pemerintah Provinsi Jawa Timur membuka dan menyiagakan posko lalu lintas hewan ternak yang didirikan di sembilan titik perbatasan. Posko tersebut sebagai upaya pengawasan dalam rangka menekan laju penyebaran virus penyakit mulut dan kuku (PMK).
Foto: ANTARA/Ari Bowo Sucipto
Peternak mengikat sapi miliknya yang dijual, ilustrasi. Pemerintah Provinsi Jawa Timur membuka dan menyiagakan posko lalu lintas hewan ternak yang didirikan di sembilan titik perbatasan. Posko tersebut sebagai upaya pengawasan dalam rangka menekan laju penyebaran virus penyakit mulut dan kuku (PMK).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pemerintah Provinsi Jawa Timur membuka dan menyiagakan posko lalu lintas hewan ternak yang didirikan di sembilan titik perbatasan. Posko tersebut sebagai upaya pengawasan dalam rangka menekan laju penyebaran virus penyakit mulut dan kuku (PMK). Manajer Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana (Pusdalops) BPBD Jatim, Dino Andalananto mengatakan Posko tersebut berlangsung selama 10 hari mulai Selasa (5/7/2022).

Dino menjelaskan, sembilan posko yang dimaksud disiagakan di Padangan Bojonegoro, Jenu Tuban, Sarangan Magetan, Mantingan Ngawi, Exit Toll Ngawi, Biting Ponorogo, Perbatasan Wonogiri-Pacitan, Pelabuhan ASDP, Banyuwangi, dan RPH Surabaya. Mayoritas perbatasan jalur darat, kecuali di Banyuwangi. Ia menjelaskan, ada petugas dari lima OPD, serta TNI dan Polri yang berjaga di setiap Posko.

Baca Juga

"Posko berada langsung di area perbatasan yang sering dipakai untuk lalu lintas ternak antar daerah," ujarnya, Rabu (6/7/2022).

Dino menjelaskan, nantinya setiap kendaraan pemuat hewan ternak yang keluar ataupun masuk Jatim akan diperiksa petugas. Ternak yang diangkut juga akan disemprot oleh disinfektan. Posko juga akan dilengkapi dengan area karantina. Nantinya, jika ditemukan ternak yang sakit, maka akan dirawat di lokasi tersebut.

"Petugas kesehatan di Posko akan mengecek kondisi hewan tersebut. Untuk memastikan kesehatannya," ujarnya.

Posko yang didirikan khusus untuk mengontrol lalu lintas ternak keluar masuk Jatim. Sementara, lalu lintas ternak antar wilayah di Jatim sendiri tetap diperbolehkan. Asal, dilengkapi surat keterangan kesehatan hewan (SKKH).

Dino menjabarkan, pemberlakukan posko dilakukan untuk mengontrol penyebaran virus PMK meluas. Apalahi Jatim melalui SK Gubernur telah ditetapkan menjadi wilayah darurat PMK. Peran Posko inilah yang nantinya dilakukan untuk mengontrol aktivitas ternak.

Posko juga dibuat untuk langkah antisipasi peningkatan aktivitas pengiriman ternak. Utamanya menjelang Idul Adha, dimana biasanyaada ada kenaikan pengiriman hewan kurban seperti kambing dan sapi. Maka dari itu, Dino merasa pengawasan perlu diperketat dengan cara mendirikan Posko pemantau lalu lintas kendaraan, utamanya di wilayah perbatasan Jatim.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement