Rabu 06 Jul 2022 11:14 WIB

Berqurban di Tengah Status Darurat PMK

Enam provinsi mengalami kekurangan pasokan hewan qurban.

Red: Joko Sadewo
Pekerja mengelap sapi kurban yang telah dimandikan di UD GG Barokah, Sungai Bambu, Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (5/7/2022). Salon sapi kurban yang berada di kolong Tol Wiyoto Wiyono itu melayani pembersihan dan menghias hewan kurban sebelum dikirim ke pembeli sebagai bentuk inovasi untuk menarik minat pembeli di tengah wabah penyakit mulut dan kuku (PMK). Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Pekerja mengelap sapi kurban yang telah dimandikan di UD GG Barokah, Sungai Bambu, Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (5/7/2022). Salon sapi kurban yang berada di kolong Tol Wiyoto Wiyono itu melayani pembersihan dan menghias hewan kurban sebelum dikirim ke pembeli sebagai bentuk inovasi untuk menarik minat pembeli di tengah wabah penyakit mulut dan kuku (PMK). Republika/Putra M. Akbar

Oleh : Nidia Zuraya, Jurnalis Republika.co.id

REPUBLIKA.CO.ID, Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak. Pemberlakuan status darurat PMK hewan ternak ini terhitung mulai 29 Juni 2022.

Penetapan status keadaan darurat ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022. Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan sampai dengan 31 Desember 2022.

Penetapan status darurat PMK yang diumumkan menjelang datangnya Hari Raya Idul Adha ini tentu membuat peternak, pedagang hewan qurban, dan mereka yang ingin berqurban pada Idul Adha nanti menjadi khawatir dan was-was.

Tak seperti tahun-tahun sebelumnya, wabah PMK yang tengah menjangkiti hewan ternak di Indonesia tentunya membuat pelaksanaan ibadah qurban menjadi berbeda. Akibat wabah PMK, lalu lintas hewan qurban antardaerah menjadi semakin terbatas.

Tak hanya soal lalu lintas, ketersedian hewan qurban yang sehat pun terbatas. Alhasil, harga jualnya pun menjadi mahal. Data Kementerian Pertanian mencatat selama periode 29 Juni sampai dengan 3 Juli 2022 sebanyak 10.838 hewan ternak mati akibat terinfeksi PMK.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang hukum dan panduan pelaksanaan ibadah qurban saat ramai wabah PMK. Fatwa ditetapkan pada Selasa, 31 Mei 2022, dan ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI serta Ketua MUI Asrorun Niam Sholeh dan Sekjen Amirsyah Tambunan.

Fatwa MUI ini ditetapkan setelah adanya permohonan fatwa dari Kementerian Pertanian. MUI memberikan jalan keluar fikih lewat adanya fatwa tersebut.

MUI juga meminta pemerintah menjamin ketersediaan hewan yang sehat untuk kepentingan ibadah qurban. Selain itu, MUI mendorong pemerintah memberikan pendampingan dalam penyediaan, penjualan, dan pemeliharaan hewan qurban.

Sementara itu guna mencegah meluasnya penyebaran wabah PMK, Kementerian Pertanian (Kementan) mengeluarkan sejumlah aturan terkait hewan qurban untuk Idul Adha 1443 H. Dalam hal distribusi, misalnya, hewan qurban dari daerah terdampak PMK hanya boleh dipotong di daerah tersebut dan tidak boleh didistribusikan ke luar.

Sementara hewan kurban dari daerah terduga terdapat kasus PMK hanya dapat didistribusikan ke sesama daerah terduga. Sedangkan hewan qurban dari daerah bebas PMK dapat didistribusikan ke sesama daerah bebas PMK atau ke daerah terduga.

Untuk daerah yang kekurangan stok hewan qurban, Kemqqaentan akan menyiapkan rekayasa distribusi agar kebutuhan terpenuhi. Menurut Direktur Pembibitan dan Produksi Ternak Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan Agung Suganda, pihaknya terus mengupayakan pemenuhan ketersediaan hewan qurban sesuai kebutuhan secara nasional.

Data Kementan mencatat, sebanyak enam provinsi mengalami kekurangan pasokan hewan qurban. Enam provinsi tersebut yakni Jambi yang kekurangan pasokan sapi 219 ekor dan kerbau 61 ekor, Bangka Belitung kekurangan sapi 1.832 ekor dan kambing 1.640 ekor.

Selanjutnya, DKI Jakarta yang kekurangan sapi 5.225 ekor, kambing 20.418 ekor dan kerbau 39 ekor. Kemudian Daerah Istimewa Yogyakarta yang kekurangan domba 1.594 ekor, Kalimantan Utara kekurangan Kambing 173 ekor dan Kalimantan Timur yang kekurangan kambing 362 ekor serta domba 28 ekor.

Dari sisi penjualan, merebaknya wabah PMK berdampak pada minimnya jumlah pembeli yang datang ke pasar hewan maupun pedagang hewan qurban pinggir jalan. Untuk menggencarkan penjualan hewan qurban,para pedagang membuka layanan penjualan online.

Bahkan, untuk menarik minat pembeli sejumlah kemudahan ditawarkan oleh para pedagang hewan qurban, termasuk potongan harga. Para pedagang pun memastikan hewan kurban yang ditawarkan sudah dipastikan dalam kondisi sehat bebas dari penyakit.

Di sejumlah tempat, wabah PMK yang banyak menyerang ternak sapi membuat penjualan kambing qurban mengalami peningkatan. Sejumlah masyarakat yang biasanya berqurban sapi, kini beralih pada qurban kambing.

Menurut data Kementan per 28 Juni 2022, ketersediaan kambing secara nasional mencapai 973.343 ekor. Sementara kebutuhan konsumsi nasional sebanyak 732.301 ekor.

Untuk menepis kekhawatiran para pembeli, penyuntikan vaksin PMK terhadap hewan ternak pun gencar dilakukan pemerintah. Data Kementan menyebutkan selama periode 29 Juni sampai dengan 3 Juli 2022 sebanyak 81.909 ekor hewan ternak sudah divaksin.

Kementan berharap sebelum Idul Adha sebanyak 800 ribu vaksin PMK sudah tersedia di semua tempat untuk disuntikkan setiap hari. Kementan pun telah memetakan wilayah PMK dengan tiga kategori yakni merah, kuning, dan hijau. Sejauh ini wilayah dengan kategori hijau masih mendominasi sehingga akan cukup dalam memenuhi kebutuhan hewan qurban. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement