Rabu 06 Jul 2022 13:14 WIB

Wali Kota Bandung Cek Kerja Sama Pemkot dengan ACT Usai Izin Dicabut

Wali Kota Bandung mengaku belum menjalin kerja sama dengan ACT

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Nur Aini
Wali Kota Bandung Yana Mulyana
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Wali Kota Bandung Yana Mulyana

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Wali Kota Bandung Yana Mulyana akan mengecek apakah pemerintah Kota Bandung melakukan kerja sama program dengan Aksi Cepat Tanggap (ACT) pasca-izin pengumpulan donasi dan barang dicabut Kementerian Sosial. Ia mengaku akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) yang banyak kegiatan sosial.

"Saya baru baca Kementerian Sosial sudah membekukan izin pengumpulan donasi. Saya belum tahu itu diDinsos juga, saya belum dapat laporannya," ujarnya kepada wartawan di Balai Kota Bandung, Rabu (6/7/2022).

Baca Juga

Sejak menjabat sebagai Wali Kota Bandung, ia mengaku belum menjalin kerja sama dengan ACT untuk melakukan kegiatan-kegiatan sosial. Bahkan, ia mengaku belum pernah bertemu dengan pihak ACT.

Ia mengaku akan melakukan inventarisasi apakah terdapat kerja sama dengan ACT dan kegiatan yang dilaksanakan di Kota Bandung.

"Apakah mereka melakukan pengumpulan donasi di sini menyalurkan bantuan kebencanaan, saya belum tahu," katanya. Ia mengaku akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial.

Sebelumnya, Kementerian Sosial mencabut ijin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022, terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak Yayasan.

Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi (5/7/2022).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement