Rabu 06 Jul 2022 17:46 WIB

Tujuh Pihak Ini Dinilai Tentukan Keberhasilan Pengembangan Teknologi Pertahanan Indonesia

Ada tujuh stakeholder memiliki peran dalam pengembangan industri pertahanan.

Red: Agung Sasongko
Kandidat Doktor Universitas Pertahanan (Unhan) RI Teguh Haryono bersama Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Foto: istimewa
Kandidat Doktor Universitas Pertahanan (Unhan) RI Teguh Haryono bersama Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ada tujuh stakeholder yang akan memiliki peran sangat kuat jika Indonesia ingin mengembangkan teknologi pertahanan. Hal itu merupakan temuan riset Kandidat Doktor Universitas Pertahanan (Unhan) RI Teguh Haryono, yang menjadi isi disertasi yang dipertahankan di hadapan Sidang Promosi Terbuka di Kampus Unhan, Sentul, Rabu (6/7/2022).

Teguh merupakan teman seangkatan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Unhan. Ia menjelaskan, disertasinya berjudul “Model Penilaian Peran Stakeholder dalam Kolaborasi Pengembangan Teknologi Pertahanan di Indonesia”. Menurutnya, dari proses analisis CFA yang telah dilakukan, didapatkan peran kritis yang telah sesual model penilaian peran stakeholder dalam kolaborasi pengembangan teknologi pertahanan. 

Baca Juga

“Diantara peran-peran tersebut terdapat beberapa peran yang memiliki kontribusi sangat kuat dari masing-masing stakeholder itu ada enam,” kata Teguh.

Teguh menjelaskan, yang pertama adalah Perguruan Tinggl/Lembaga Penelitian Pengembangan (Litbang) sebagal jembatan penghubung antara pengguna dan industri. Kedua, Pemerintah, yang akan menentukan visi, strategi, roadmap, dan membangun ekosistem dan klasterisasi Litbang dan Industri Pertahanan, menjalankan dan mengawasinya.

"Ketiga adalah Industri Pertahanan, yang membangun ekosistem dan kerjasama, baik dalam kegiatan Litbang maupun produksi bersama dengan stakeholder lain,"papar Teguh..

Keempat adalah Pengguna, yang melakukan evaluasi dan memberikan feedback terhadap produk yang dipakainya. Kelima adalah Organisasi profesi, yang menyusun dan memelihara database SDM yang profesional dalam Teknologi dan Industri Pertahanan. Keenam adalah Bank/Lembaga Keuangan, yang memberikan garansi kepada Industri Pertahanan yang melakukan pinjaman modal kerja.

"Dan ketujuh adalah DPR/Legislatif, yang menyiapkan, merevisi dan atau mengesahkan Undang-Undang terkait teknologi dan Industri Pertahanan yang berpihak pada kemampuan dalam negeri,"kata dia.

Menurut Teguh, penelitiannya ini dengan demikian menambahkan dua peran baru dari teori sebelumnya atau teori Penta Helix. Dua peran itu adalah perbankan/lembaga keuangan, dan DPR/Legislatif. Karena itulah, Teguh membuat istilah baru yakni 7 Helix atau Haryono Sapta Helix Model.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement