Kamis 07 Jul 2022 06:26 WIB

Polisi Bekuk Dua Konten Kreator Pornografi

Pelaku konten kreator ini merupakan sub agensi dari agen unicorn di luar negeri.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus Yulianto
Pegawai Kemkominfo memperlihatkan gambar GIF berisi konten pornogragi yang ada di aplikasi Whatsapp  (Ilustrasi).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Pegawai Kemkominfo memperlihatkan gambar GIF berisi konten pornogragi yang ada di aplikasi Whatsapp (Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jajaran Polsek Kebon Jeruk Jakarta Barat membekuk dua orang tersangka kasus pornografi berinisial RH dan SN. Kedua konten kreator pornografi menyebarkan hasil karyanya lewat media sosial Manggolive. Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian melakukan patroli siber.

"Dari hasil patroli siber ini, petugas mendapati tersangka berinisial SN yang berperan sebagai model atau talen sedang mempertontonkan adegan yang memperlihatkan tubuhnya secara terbuka," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce, dalam keterangannya, Rabu (6/7).

Kemudian, kata Pasma, tim melakukan penyelidikan kembali dan pendalaman terhadap identitas dari pelaku. Lalu,setelah cukup alat bukti, petugas di bawah pimpinan kanit Reskrim polsek kebon jeruk Iptu Rizky Ari Budianto langsung melakukan penangkapan terhadap SN di Jalan Keramat 3B, Lubang Buaya, Jakarta Timur, pada Rabu (22/6) lalu.

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan berhasil meringkus tersangka RH. Dalam perkara ini tersangka RH selaku agensi yang menyediakan tontonan pornografi di platform ManggoLive. Kepada petugas, para pelaku mengaku dapat meraup keuntungan puluhan juta rupiah dalam aksi pornigrafi tersebut.

“RH adalah sebagai agensi talen yang masih berstatus mahasiswa di salah satu universitas Jakarta dan merupakan sub agensi dari agensi unicorn manajemen yang berada di luar negeri,” ungkap Pasma.

Lanjut Pasma, perbulannya SN yang berprofesi sebagai talent, bisa meraup keuntungan Rp 30 juta. Sementara RH sebagai sub agensi, mendapat keuntungan senilai Rp 25 juta.

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dikenakan pasal 29 jo pasal 4 (1) tentang pornografi, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun," tegas Pasma. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement