Kamis 07 Jul 2022 13:31 WIB

Wajib Vaksin Booster untuk Pengunjung Ruang Publik Bandung Mulai Berlaku Hari Ini

Pengunjung di Bandung berusia di atas 18 tahun wajib sudah divaksinasi booster

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Nur Aini
Petugas kesehatan menyiapkan vaksin COVID-19 dosis penguat (booster). Kebijakan wajib vaksin booster di ruang publik di Kota Bandung mulai berlaku hari ini, Kamis (7/7/2022) berdasarkan peraturan Wali Kota Bandung nomor 88 tahun 2022.
Foto: ANTARA/Agha Yuninda
Petugas kesehatan menyiapkan vaksin COVID-19 dosis penguat (booster). Kebijakan wajib vaksin booster di ruang publik di Kota Bandung mulai berlaku hari ini, Kamis (7/7/2022) berdasarkan peraturan Wali Kota Bandung nomor 88 tahun 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kebijakan wajib vaksin booster di ruang publik di Kota Bandung mulai berlaku hari ini, Kamis (7/7/2022) berdasarkan peraturan Wali Kota Bandung nomor 88 tahun 2022. Ruang publik yang dimaksud yaitu stasiun kereta api, terminal, bandara, hotel, restoran, kafe, dan pusat perbelanjaan atau mal.

Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan masyarakat berusia di atas 18 tahun wajib sudah divaksinasi booster saat hendak ke ruang publik yang sudah diberi relaksasi. Tanda pengunjung sudah divaksinasi booster akan terlihat pada aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga

"Jadi yang diatas 18 tahun harus booster juga itu di tempat-tempat yang sudah dikasih relaksasi dan itu ketahuannya lewat aplikasi PeduliLindungi," ujarnya, Kamis (7/7/2022). Ia mengatakan pengunjung yang belum divaksin dapat divaksin pada gerai-gerai vaksinasi yang disediakan.

Ia mengatakan kebijakan mewajibkan vaksin booster dilakukan lebih cepat dibandingkan pemerintah pusat yang baru menerbitkan dua pekan ke depan. Hal itu dilakukan mengingat angka vaksinasi booster di Kota Bandung masih tertahan di angka 35 persen.

"Kan kalau di pusat regulasinya baru mau terbit dua minggu lagi, ini kan kemarin saya sudah tanda tangani perwal baru hari ini sudah efektif, tadi kita beri pengetatan lagi," katanya.

Yana mengatakan pengetatan dilakukan mengingat penyebaran kasus Covid-19 yang meningkat. Ia pun mengajak masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan di tengah penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang berada di level 1.

"Konsekuensinya kalau kita turun ke PPKM level 2 itu terjadi pembatasan-pembatasan, itu kan menyulitkan buat kita semua," ungkapnya.

Ia mengatakan percepatan vaksinasi Covid-19 dilakukan untuk mengatasi pandemi yang masih berlangsung. Ia terus mengingatkan masyarakat minimal memakai masker termasuk tetap memakai masker di ruang publik.

"Kalau itu mah dari dulu saya sampaikan, salah satunya protokol kesehatan minimal masker karena Covid penyebarannya bisa protek lewat masker," katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement