DPR Sahkan RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi Jadi UU

Diharapkan dengan UU ini dapat mendukung lahirnya SDM berkualitas di bidang psikologi

Kamis , 07 Jul 2022, 14:56 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/3/2021). Rapat tersebut membahas terkait penjelasan Ketua Komisi X DPR dan pandangan pemerintah terhadap RUU tentang Praktik Psikologi.
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/3/2021). Rapat tersebut membahas terkait penjelasan Ketua Komisi X DPR dan pandangan pemerintah terhadap RUU tentang Praktik Psikologi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR resmi mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam dalam rapat paripurna ke-28 DPR Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022.

"Apakah rancangan undang-undang tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel selaku pimpinan rapat paripurna dijawab setuju, Kamis (7/7/2022).

Baca Juga

Wakil Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian menjelaskan, terdapat sejumlah perdebatan dalam pembahasan RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi. Beberapa di antaranya adalah penyelenggaraan pendidikan psikologi, organisasi profesi, dan surat tanda registrasi.

"Serta surat izin layanan psikologi. Beberapa isu tersebut bahkan ada yang mengalami deadlock, sehingga harus dilakukan lobi," ujar Hetifah.

"Pada akhirnya pada rapat panja pada akhirnya pada rapat panja 29 Juni 2022 disepakati rancangan undang-undang tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi sebagai hasil panja," sambungnya.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim berharap lahirnya undang-undang ini dapat mendukung visi nasional. Terutama, mewujudkan sumber daya manusia (SDM) berkualitas, khususnya dalam bidang psikologi.

"Pemerintah akan mengajak pemangku kepentingan terutama organisasi-organisasi profesi dan perguruan tinggi penyelenggara pendidikan psikologi untuk menyusun peraturan turunan dan mengimplementasikannya dengan seoptimal mungkin untuk kerja sama," ujar Nadiem.