Jumat 08 Jul 2022 07:46 WIB

BPBD Kota Makassar Semprot Disinfektan 25 Sekolah Jelang Tahun Ajaran Baru

Penyemprotan disinfektan di 15 sekolah jenjang SD dan 10 sekolah jenjang SMP

Red: Nur Aini
Penyemprotan disinfektan di sekolah, ilustrasi. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Makassar melakukan penyemprotan disinfektan untuk 25 sekolah di Kota Makassar menjelang pembukaan tahun ajaran baru.
Foto: Antara/Muhammad Arif Pribadi
Penyemprotan disinfektan di sekolah, ilustrasi. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Makassar melakukan penyemprotan disinfektan untuk 25 sekolah di Kota Makassar menjelang pembukaan tahun ajaran baru.

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Makassar melakukan penyemprotan disinfektan untuk 25 sekolah di Kota Makassar menjelang pembukaan tahun ajaran baru.

"Penyemprotan dilakukan di sekolah sebanyak 15 sekolah jenjang SD dan 10 sekolah jenjang SMP." kata Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kota Makassar, Muhammad Ilham Idris di Makassar, Kamis (7/7/2022).

Baca Juga

Dia mengatakan, penyemprotan disinfektan sebagai upaya Pemkot Makassar untuk mengurangi potensi penularan dan penanganan Covid-19 jelang pemberlakuan kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah. Menurut dia, penyemprotan disinfektan ini dilakukan oleh personel TRC BPBD Kota Makassar dengan menyisir seluruh halaman sekolah, ruang guru, ruang kelas, dan area publik lainnya. Berkaitan dengan hal tersebut, lanjut dia, pihaknya akan selalu berkoordinasi dengan pihak sekolah agar tetap memperhatikan dan mematuhi protokol kesehatan untuk proses PTM nantinya.

Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD Kota Makassar, Achmad Hendra Hakamuddin mengatakan, aksi penyemprotan sekolah itu menindaklanjuti Surat Edaran Walikota Makassar tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang saat ini Kota Makassar berstatus PPKM level 1. Adapun Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 443.01/281/S.Edar/Kesbangpol/VII/2022 terkait Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Makassar berlaku efektif mulai tanggal 5 Juli sampai tanggal 1 Agustus 2022.

Hal itu menyikapi adanya peningkatan kasus Covid-19 dikarenakan adanya penyebaran kasus Omicron varian BA.4 dan BA.5. Khusus Jawa Bali yang kembali ada daerah dengan status PPKM level. Dengan pemberlakuan PPKM ini, Hendra berharap ada perhatian kepada seluruh pihak baik pemerintah maupun masyarakat umum agar tetap mematuhi protokol kesehatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement