Selasa 28 Sep 2021 14:26 WIB

Wacana TNI-Polri Plt Kepala Daerah, Ini Kata Legislator 

Plt dinilai amat berbahaya bagi stabilitas dan kualitas pelayanan publik.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus Yulianto
Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera mengatakan, wacana menjadikan perwira aktif di TNI-Polri menjadi pelaksana tugas (Plt) kepala daerah pada 2022-2023 perlu dikaji mendalam. Pengalaman dwifungsi pada masa lalu dinilainya perlu jadi pelajaran.

"Ada perbedaan DNA pengabdian antara sipil dengan rekan-rekan TNI-Polri," ujar Mardani saat dihubungi, Selasa (28/9).

Plt untuk waktu yang lama dinilai amat berbahaya bagi stabilitas dan kualitas pelayanan publik. Pasalnya, merak tidak dipilih langsung oleh rakyat lewat proses pemilihan kepala daerah (Pilkada).

"Lebih baik (Plt) diambil dari kementerian lain, jika kurang yang masih ada di bawah rumpun Menkopolhukam," ujar Mardani.

Kepala daerah hasil pemilihan langsung, kata Mardani  merupakan simbol supremasi sipil dan merupakan produk utama reformasi. Alasan transisi yang merupakan persoalan teknis pemilihan, mestinya tidak melanggar prinsip tersebut.

"Menjadi bagian amanat reformasi adalah perbaikan manajemen TNI-Polri dengan di antaranya tidak lagi melibatkan mereka ke dalam politik praktis, termasuk di antaranya terlibat di eksekutif," ujar Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

"Pak Jokowi pun sebagai presiden yang memenangi pemilihan pada 2014 dengan dukungan kelompok masyarakat sipil, harus tetap menjaga amanat reformasi," sambungnya.

Diketahui, akan ada 101 kepala daerah yang akan habis masa jabatannya pada 2022 dan 171 pada 2023. Kekosongan itu pun nantinya akan diisi Plt atau pejabat kepala daerah.

Aturan adanya Plt kepala daerah telah diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 201 ayat (9). Di ayat selanjutnya, untuk gubernur akan diisi oleh pejabat dengan jabatan pimpinan tinggi madya, sedangkan bupati/wali kota akan diisi oleh pejabat dengan jabatan pimpinan tinggi pratama.

Beberapa tahun lalu, Kementerian Dalam Negeri pernah menunjuk perwira TNI atau Polri aktif menjadi penjabat kepala daerah. Mereka adalah Komjen M Iriawan, menjadi Penjabat Gubernur Jawa Barat, Irjen Carlo Brix Tewu menjadi Pj Gubernur Sulawesi Barat, dan Mayjen Soedarmo sebagai Pj Gubernur Aceh.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement