DIY Belum Buka Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Muhammad Fakhruddin

DIY Belum Buka Pelaku Perjalanan Luar Negeri (ilustrasi).
DIY Belum Buka Pelaku Perjalanan Luar Negeri (ilustrasi). | Foto: Wihdan Hidayat / Republika

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Pemerintah Daerah (Pemda) DIY menegaskan belum membuka akses untuk pelaku perjalanan luar negeri. Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, dua bandara yang ada di DIY juga bukan merupakan pintu masuk utama bagi pelaku perjalanan luar negeri.

"Bandara Adisutjipto dan YIA keduanya tidak dibuka untuk penumpang kedatangan luar negeri. Jadi belum menerima langsung pendatang dari luar negeri," kata Aji di Kompleks Kepatihan, Sabtu (18/9) malam.

Pemerintah pusat sendiri telah memberlakukan pengetatan perjalanan internasional hanya melalui sejumlah bandra, pelabuhan dan terminal. Hal ini dilakukan dalam rangka mengantisipasi varian baru Covid-19, salah satunya Varian Mu.

Pelaku perjalanan internasional pun harus memenuhi sejumlah syarat kesehatan yang dipenuhi. Seperti wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

"Setiap pelaku perjalanan internasional wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan internasional masuk ke wilayah Indonesia," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati belum lama ini.

Merujuk kepada Inmendagri Nomor 42 Tahun 2021, dilakukan pembatasan pintu kedatangan pelaku perjalanan internasional baik di Pos Lintas Batas Negara (PLBN), pelabuhan dan bandara. Untuk Bandara hanya dibuka di Bandara Soekarno Hatta dan Sam Ratulangi Manado.

Sedangka, untuk pelabuhan hanya dibuka di Pelabuhan Batam dan Nunukan. Selain itu, untuk PLBN hanya dibuka di Terminal Entikong dan Aruk.

Adita menjelaskan, setiap operator moda transportasi di pintu masuk perjalanan internasional diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Namun, penumpang baik WNI maupun WNA dari luar negeri harus menunjukkan hasil negatif melalui tes PCR dari negara asal keberangkatan yang pengambilan sampelnya dilakukan dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

"Hasil tes itu dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan serta mengisi e-HAC Internasional Indonesia melalui aplikasi PeduliLindungi atau secara manual pada negara asal keberangkatan," ujarnya.

 

Terkait


Positive Rate Harian Covid-19 DIY Naik Jadi 10,81 Persen

Varian Mu Buat Pintu Bagi Wisman tak Buru-Buru Dibuka

Kemenkes Perketat Perjalanan Luar Negeri

Angka Kesembuhan Covid-19 di DIY Naik, Positive Rate Turun

Kemenkes: 2,24 Persen WNI dari Luar Negeri Positif Covid-19

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark