Senin 11 Jul 2022 12:45 WIB

Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Lili Pintauli dari KPK

Lili Pintauli telah mengirimkan surat pengunduran diri dari KPK kepada Jokowi.

Rep: Dessy Suciati Saputri, Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyampaikan sambutan saat kegiatan Workshop on Public Participation and Anti-Corruption Education di Nusa Dua, Badung, Bali, Selasa (5/7/2022). Presiden Joko Widodo hari ini telah menandatagani Keppres pemberhentian Lili dari KPK. (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Fikri Yusuf
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyampaikan sambutan saat kegiatan Workshop on Public Participation and Anti-Corruption Education di Nusa Dua, Badung, Bali, Selasa (5/7/2022). Presiden Joko Widodo hari ini telah menandatagani Keppres pemberhentian Lili dari KPK. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerima surat pengunduran diri Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (LPS). Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini menyebut, Presiden juga telah menandatangani Keputusan Presiden terkait pemberhentian Lili Pintauli.

“Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diterima oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian LPS,” kata Faldo kepada wartawan, Senin (11/7/2022).

Baca Juga

Ia menyebut, penerbitan Keppres pemberhentian Lili Pintauli tersebut merupakan prosedur administrasi yang disyaratkan dalam Undang-Undang KPK. Diketahui, Lili kembali dilaporkan ke Dewas KPK terkait dengan dugaan menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB), dari salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yaitu Pertamina.

Aksi kontroversial Lili tersebut bukanlah yang pertama kalinya. Ia sebelumnya juga pernah dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan. Saat itu Lili terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement