Senin 11 Jul 2022 14:17 WIB

Empat Instansi Dicabut Predikat WBK-nya

Kemenpan-RB cabut predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) empat unit kerja instansi

Red: Andi Nur Aminah
Foto: Republika
Kemenpan-RB cabut predikat Wilayah Bebas dari Korupsi empat unit kerja instansi pemerintah.

REPUBLIKA.CO.ID,

Empat Instansi Dicabut Predikat WBK-nya

 

Kemenpan-RB cabut predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) empat unit kerja instansi pemerintah. 

 

1. Pengadilan Negeri Surabaya

   - Predikat WBK dicabut sejak 3 Februari 2022

   - Predikat WBK diberikan pada 2019

   - Pencabutan dilatarbelakangi ditetapkannya Hakim dan Panitera Pengganti PN Surabaya sebagai tersangka kasus penyuapan. 

 

2. Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta

   - Predikat WBK dicabut sejak 14 Juni 2022

   - Predikat WBK diberikan pada 2014

   - Pencabutan dilakukan karena Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan menjadi tersangka kasus penyuapan oleh KPK.

 

3. Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu Timur 

   - Predikat WBK dicabut sejak 30 Juni 2022 

   - Predikat WBB diberikan sejak 2020

   - Pencabutan dilakukan akibat ditetapkannya Kapolres Ogan Komering Ulu Timur sebagai terdakwa tindak pidana gratifikasi dan pemerasan atas proyek pembangunan infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin. 

 

4. KBRI Singapura 

 

   - Predikat WBK dicabut 2019

   - Predikat WBK KBRI Singapura diberikan sejak 2017

 

Sesuai Permen PANRB No 90/2021: 

Instansi tersebut tidak boleh diajukan lagi untuk mendapatkan predikat menuju WBK selama dua tahun setelah penetapan pencabutan diterbitkan. 

 

Sumber: Kempenpan-RB

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement