Senin 11 Jul 2022 15:22 WIB

Penyaluran BBM Subsidi Harus Dibatasi, Pengamat: Kuota Jebol, Siapa Menanggung?

Pemerintah berencana membatasi penyaluran BBM subsidi jenis solar dan pertalite.

Red: Nidia Zuraya
Pengendara kendaraan roda empat menunjukkan aplikasi MyPertamina saat membeli BBM subsidi jenis pertalite di SPBU Pertamina (ilustrasi).
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Pengendara kendaraan roda empat menunjukkan aplikasi MyPertamina saat membeli BBM subsidi jenis pertalite di SPBU Pertamina (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Langkah Pertamina melakukan pendataan pembeli solar dan pertalite dengan strategi digitalisasi melalui aplikasi dinilai tepat untuk mengendalikan penyaluran BBM subsidi. Penggunaan MyPertamina bisa efektif mengendalikan subsidi sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat mampu untuk membeli BBM nonsubsidi yang lebih ramah lingkungan.

“Bagus yang dilakukan Pertamina. Memang  harus dibatasi, kan kalau tidak, siapa yang mau nanggung?,” ujar Agus Pambagio, Pengamat Kebijakan Publik, Ahad (10/7/2022).

Baca Juga

Menurut Agus, klasifikasi kendaraan yang berhak membeli solar dan pertalite di SPBU Pertamina hingga kini belum terang. Strategi digitalisasi melalui aplikasi yang dilakukan Pertamina positif untuk  bank data. “Tapi itu (pembeli solar dan pertalite)  harus ada klasifikasinya. Itu yang ditunggu,” ujarnya. 

Pemerintah saat ini menggodok revisi Peraturan Presiden No 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Revisi Perpres 191/2014 beserta petunjuk teknis pembelian BBM subsidi  diproyeksikan rampung dalam waktu dekat.  

Dalam aturan baru Perpres, penyaluran BBM  jenis solar dan pertalite akan dibatasi. Hanya kendaraan tertentu yang berhak  membeli solar dan pertalite. Hal ini dilakukan agar kuota BBM subsidi tidak jebol, apalagi Badan Anggaran DPR tidak memberikan rekomendasi penambahan kuota pertalite dan solar. Padahal jika tidak ditambah, kuota untuk kedua BBM tersebut akan jebol. Badan Anggaran malah memberikan kesempatan kepada Pertamina membangun sistem baik lewat MyPertamina atau dengan sidik jari. “Kalau  tidak ada  pembatasan kendaraan seperti sekarang banyak pelanggaran. Harusnya aparat penegak hukum bertindak, itu kan melanggar hukum,” ujarnya.

Sejak 1 Juli 2022, Pertamina membuka kesempatan bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan kendaraannya sebagai pengguna pertalite maupun solar subsidi. Sosialisasi juga terus dilakukan dalam berbagai saluran informasi. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya perusahaan mengendalikan kuota volume kedua BBM tersebut. APBN 2022 menetapkan kuota solar ditetapkan 15,1 juta KL dan pertalite 23,05 juta kl.  Dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR pada Mei lalu, Menteri ESDM mengusulkan penambahan kuota solar 2022 menjadi 17,5 juta KL dan pertalite jadi 28 juta kl.  

Deddy Yevri Hanteru Sitorus, Anggota Komisi VI DPR, mengatakan pihaknya  mendukung sosialisasi penggunaan aplikasi  MyPertamina. Apalagi esensi dari penggunaan aplikasi MyPertamina adalah ingin memeratakan keadilan subsidi BBM. “Pertamina fokus pada aplikasinya it’s OK, tetapi harus ada sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, bukan hanya oleh Pertamina,” ujarnya.

Dia juga menekankan pentingnya kerja sama dengan pemerintah daerah. Hal ini agar sosialisasi yang dilakukan dapat diterima hingga masyarakat di tingkat bawah. “Ini harus dilakukan secara konsisten terus menerus. Kalau perlu di semua kantor desa, di semua aula desa, atau dimanapun, tempelin saja informasi-informasi tentang subsidi. Itu akan lebih mempermudah,” ujarnya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement