Senin 11 Jul 2022 17:31 WIB

Terkait Penggunaan Dana, FOZ Bina dan Ingatkan LAZ untuk Patuhi Aturan

FOZ yakinkan masyarakat, lembaga zakat yang tergabung rutin memberi laporan keuangan

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Gita Amanda
Ketua Umum Forum Zakat, Bambang Suherman, menjelaskan dalam menegakkan regulasi seluruh lembaga zakat menggunakan pendekatan capacity building. Artinya setiap saat forum zakat selalu melakukan edukasi tentang regulasi. (ilustrasi)
Foto: Prayogi/Republika.
Ketua Umum Forum Zakat, Bambang Suherman, menjelaskan dalam menegakkan regulasi seluruh lembaga zakat menggunakan pendekatan capacity building. Artinya setiap saat forum zakat selalu melakukan edukasi tentang regulasi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Forum Zakat (FOZ) meyakinkan masyarakat bahwa lembaga zakat yang tergabung rutin setiap bulan menyampaikan laporan keuangan kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Ketua Umum Forum Zakat, Bambang Suherman, menjelaskan dalam menegakkan regulasi seluruh lembaga zakat menggunakan pendekatan capacity building. Artinya setiap saat forum zakat selalu melakukan edukasi tentang regulasi.

Baca Juga

Kedua, secara legal administratif lembaga zakat berproses dalam mendapatkan izin pengelolaan zakat. "Tentu mereka mendpaatkan penjelasan secara detail dari Baznas dengan aturan yang jauh lebih kaku dalam penegakkan regulasi. Dan tentu lembaga zakat selalu mendapatkan pengiat setiap waktu untuk mematuhi peraturan," ujar dia kepada Republika, Senin (11/7/2022).

Fungsi pengawasan dilakukan oleh Baznas dengan pemantauan lembaga zakat seperti pelaporan setiap bulan. Monitoring dan evaluasi ini reguler dilakukan secara nasional.

Sesuai dengan Keputusan Menteri Agama RU nomor 606 tahun 2020 tentang pedoman audit syariah atas laporan pengelolaan zakat, infak, sedakah dan dana sosial keagamaan lainnya pada Baznas dan LAZ maka audit dilakukan oleh Kemenag dengan skema audit syariah.

Mekanisme detailnya adalah dengan melengkapi audit keuangan. Laporan keuangan ini juga dilakukan random crosscheck di lapangan. Diantaranya adalah pertama, penggunaan hak amil dari dana zakat tidak melebihi 1/8 atau 12,5 persen dari total penghimpunan dalam setahun dan tidak terjadi pengambilan hak amil ganda dalam konteks penyaluran. Kedua, penggunaan dana infak, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya untuk keperluan operasional amil paling banyak 20 persen dari jumlah dana yang terkumpul.

Sedangkan fungsi FOZ adalah tidak melakukan secara langsung monitoring dan evaluasi seperti Baznas dan Kemenag tetapi hanya dalam lingkup memperkuat pengetahuan lembaga tentang regulasi. Dan hal ini justru adalah kepentingan LAZ itu sendiri untuk menegakkan aturan. Karena terkait dengan pelaporan keuangan setiap bulan.

Jika dalam tahun berjalan ditemujan adanya pelanggaran maka Baznas dan Kemenag akan memberikan sanksi peringatan dengan kondisi terburuk jika tidak diindahkan maka izin legal pengelolaan zakat akan dicabut. Atau setelah masa lima tahun izin legal merrka habis maka Kemenag tidak akan memberikan izin kembali.

Hingga saat ini memang pernah ada LAZ yang izin pengelolaan zakatnya ditangguhkan hanya saja baik Kemenag maupun FOZ tidak merilis daftar nama lembaga tersebur. Karena penangguhan izin sifatnya sementara.

Sedangkan mereka bisa saja sedang melengkapi proses kelengkapan yang menjadi catatan. Tentu dengan dirilisnya daftar akan menciptakan stigma negatif terhadap LAZ tersebut.

Sementara proses pengajuan izin tengah berlangsung dan sudah selesai, sehingga LAZ tersebut kembali dapat melakukan pengelolaan zakat. Selain itu FOZ juga tidak memiliki kewenangan untuk merilis daftar tersebut. Karena seluruh mekanisme audit dan penegakkan regulasi ada pada Kemenag.

Mencuatnya kasus ACT beberapa waktu lalu, Bambang menjelaskan bahwa animo masyarakat untuk menyalurkan ZIS nya melalui LAZ tidak terlalu banyak pergeseran bahkan relatif cenderung sama. Apalagi setelah FOZ mengeluarkan perbedaan mekanisme pengawasan dari Kemenag dan Kemensos.

Menurut Bambang pula regulasi Kemensos yakni PUB tahun 1691 perlu ada kalusul yang direvisi karena sudah terlalu tua dan tidak sesuai dengan kondisi saat ini. Sampai hari ini FOz juga telah melakukan pembaruan informasi terkait kasus yang terjadi di ACT meski tidak satu naungan.

Hal ini dilakukan oleh customer care setiap LAZ untuk terus melakukan pembaruan informasi. Bahkan satu hari setelah majalah Tempo tentang ACT itu terbit gelombang komunikasi dengan donatur semakin meningkat dan masih positif.

Sebagian besar donatur memang melakukan klarifikasi kasus dan bertanya rinci tentang pengelolaan biaya operasional tentang setiap LAZ termasuk secara teknis bertanya mengenai angka penghasilan masing-masing direksi di setiao LAZ.

"Kasus ACT hingga saat ini tidak terdampak pada oengelilaan dana ZIS masyarakat di basis LAZ seluruh Indonesia,"ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement