Senin 11 Jul 2022 20:22 WIB

KPKP Jakarta Pusat Musnahkan 19 Kg Hati Sapi Qurban tak Layak Konsumsi

Ada 103 petugas pemeriksa hewan yang memeriksa hewan qurban di Jakarta Pusat

Red: Nur Aini
Seorang pedagang mengikat tali pengikat sapi ke kandang di Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (29/6/2022). Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Pusat memusnahkan 19 kilogram hati sapi qurban tidak layak konsumsi.
Foto: ANTARA/Agha Yuninda
Seorang pedagang mengikat tali pengikat sapi ke kandang di Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (29/6/2022). Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Pusat memusnahkan 19 kilogram hati sapi qurban tidak layak konsumsi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Pusat memusnahkan 19 kilogram hati sapi qurban tidak layak konsumsi.

Kepala Seksi (Kasi) Peternakan Sudin KPKP Jakarta Pusat Herawati menjelaskan hati sapi itu mengandung cacing (faschiola hepatica) berdasarkan pemeriksaan terhadap hewan qurban yang dipotong pada Hari Raya Idul Adha1443 Hijriah, Ahad (10/7/2022).

Baca Juga

"Pemeriksaan dilakukan terhadap 1.438 hewan kurban dari 87 lokasi penyembelihan hewan kurban terdiri dari 392 ekor sapi, 3 kerbau, 916 kambing dan 152 domba," kata Herawati di Jakarta, Senin (11/7/2022).

Adapun hati sapi yang telah mengeras dan tidak layak konsumsi dimusnahkan dengan cara diafkir atau dikubur, sedangkan yang masih layak tetap disalurkan kepada penerima. "Kalau hatinya masih bisa diselamatkan ya kita selamatkan tapi kalau sudah mengeras dan ada bunggul-bunggul gitu itu kami sampaikan untuk diafkir saja," kata dia.

Sudin KPKP juga memastikan tidak ada hewan qurban yang belum cukup umur, karena petugas telah melakukan pemeriksaan ante mortem sebelum hari raya Idul Adha.

Kasudin Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Pusat Penty Yunesi menyebutkan ada 103 petugas pemeriksa hewan yang dikerahkan untuk menjamin kesehatan hewan qurban. Petugas gabungan terdiri atas unsur ASN Sudin KPKP Jakarta Pusat, Dinas KPKP Provinsi DKI Jakarta, Persatuan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) dan Sekolah Kedokteran Hewan dan Biomedis IPB.

"Untuk kesehatan kurban sebelum disembelih, petugas akan memastikan hewan qurban bebas dari Penyakit Mulut Kuku (PMK), cukup umur, gigi lengkap, dan tak ada cacat," kata Penty.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement