Selasa 12 Jul 2022 13:47 WIB

Dishub DKI Derek 43 Mobil di Empat Jalan Jakarta Selatan

Mobil yang diderek ada di Jalan Wolter Monginsidi, Gunawarman, Senopati, dan Suryo.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta menderek sebuah mobil yang parkir sembarangan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (28/3/2022).
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta menderek sebuah mobil yang parkir sembarangan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (28/3/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menderek, sebanyak 43 mobil di empat jalan Jakarta Selatan (Jaksel) pada periode 5-10 Juli 2022. Mobil yang diderek kedapatan melakukan pelanggaran dengan parkir sembarangan di badan jalan atau trotoar.

"Setelah dilakukan upaya penertiban tentu di sana masyarakat juga mulai berkurang untuk melakukan pelanggaran," kata Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo di Jakarta, Selasa (12/7/2/2022). Adapun empat jalan raya di Jakarta Selatan yang kerap ditemukan pelanggaran parkir itu, yakni di Jalan Wolter Monginsidi, Jalan Gunawarman, Jalan Senopati, dan Jalan Suryo.

Baca: Akun Fashion Jepang Ikut Soroti Fenomena Remaja Citayam di Taman Dukuh Atas

Penderekan kendaraan paling banyak terjadi pada Kamis (7/7/2022) sebanyak 17 kendaraan yang berlokasi di Jalan Wolter Monginsidi sebanyak 10 unit. Adapun pemilik kendaraan wajib membayar denda Rp 500 ribu sesuai Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.

Sementara itu, terkait lalu lintas di Jakarta dari hasil evaluasi, kata Syafrin, jam puncak mobilitas kendaraan terjadi pada pukul 06.00-10.00 WIB. Sedangkan pada sore hari, pada pukul 16.00-21.00 iu terjadi kembali peningkatan volume lalu lintas yang signifikan.

Oleh karena, lanjut dia, kebijakan pengendalian lalu lintas, seperti ganjil-genap tidak dilakukan secara sepenuhnya tapi dilakukan pada jam sibuk. "Karena di luar itu kapasitas ruang lalu lintas yang ada itu masih mampu menampung mobilitas, apakah itu angkutan umum ataupun kendaraan pribadi," ucap Syafrin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement