Selasa 12 Jul 2022 18:13 WIB

KPK Dalami Aliran Dana Suap Eks Wali Kota Yogyakarta

KPK mendalami dugaan aliran dana suap dengan memeriksa empat orang dari swasta.

Rep: Rizkiyan Adiyudha/ Red: Ratna Puspita
Ilustrasi. Juru Bicara KPK Ali Fikri. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran dana suap yang diduga diterima mantan wali kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti (HS).
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Ilustrasi. Juru Bicara KPK Ali Fikri. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran dana suap yang diduga diterima mantan wali kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti (HS).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran dana suap yang diduga diterima mantan wali kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti (HS). KPK mendalami hal tersebut saat memeriksa empat orang pihak swasta yang berasal dari PT Summarecon Agung (SA).

"Tim Penyidik terus melakukan pendalaman antara lain masih terkait dengan adanya pembahasan internal di PT SA dalam mengajukan permohonan izin apartemen ke Pemkot Yogyakarta," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (12/7/2022).

Baca Juga

Adapun, pegawai PT Summarecon yang menjalani pemeriksaan di antaranya Direktur Proyek, Jason Lim; Permit Manager, Dwi Putranto Setyaning JP; Staf Akunting, Marthin dan Head of Finance & Accounting, Summarecon Property Development, Dony Irawan. Mereka diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin (11/7/2022) kemarin. Kesaksian mereka diperlukan guna melengkapi berkas perkara para tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

KPK telah menetapkan Haryadi Suyuti bersama dengan Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana dan sekretaris pribadi sekaligus ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono sebagai tersangka penerima suap penerbitan IMB. Sedangkan pemberi suap yakni Vice President Real Estate PT Summarecon Agung, Oon Nusihono.

Haryadi diyakini menerima 27.258 dolar AS dari Oon melalui Nurwidhihartana dan Triyanto sebagai imbalan menerbitkan IMB apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro, Yogyakarta. Uang tersebut ikut diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (2/6/2022) lalu.

KPK juga menduga Haryadi menerima minimal Rp 50 juta dalam rangkaian proses penerbitan IMB apartemen Royal Kedathon. Kendati demikian, lembaga antirasuah itu belum mengungkap total uang yang diterima Haryadi.

Pada saat yang bersamaan, KPK juga meyakini bahwa tersangka Haryadi juga menerima sejumlah uang dari beberapa penerbitan izin IMB lainnya disamping penerimaan dari PT Summarecon Agung. Penyidik KPK mengaku tengah mengalami hal tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement