Selasa 12 Jul 2022 19:18 WIB

Polisi Ungkap Arisan Fiktif dengan Kerugian Rp 400 Juta

Polres Surakarta terima laporan dua korban arisan fiktif tersangka berinisial SP. 

Red: Ratna Puspita
Ilustrasi. Satuan Reskrim Polres Kota Surakarta mengungkap kasus penipuan dan penggelapan melalui lelang arisan fiktif dan menahan pelakunya di Kecamatan Banjarsari, Solo.
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Ilustrasi. Satuan Reskrim Polres Kota Surakarta mengungkap kasus penipuan dan penggelapan melalui lelang arisan fiktif dan menahan pelakunya di Kecamatan Banjarsari, Solo.

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Satuan Reskrim Polres Kota Surakarta mengungkap kasus penipuan dan penggelapan melalui lelang arisan fiktif dan menahan pelakunya di Kecamatan Banjarsari, Solo. Kerugian korban diduga mencapai Rp 400 juta.

Kepala Polresta Surakarta Kombes Ade Safri Simanjutak mengatakan, tersangka berinisial SP (36 tahun), warga Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, kini ditahan untuk menjalani pemeriksaan di Mako Polresta Surakarta untuk proses hukum. Polisi mengungkap kasus penipuan dan penggelapan melalui arisan fiktif tersebut berawal dari laporan korban berinisial WTL status mahasiswi, warga Banjarsari, Solo.

Baca Juga

Kapolres menjelaskan, kasus tersebut terungkap dari laporan korban pada 13 Juni 2022. Polisi kemudian menindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku tersebut. 

Akibat arisan fiktif tersebut, korban WTL mengalami kerugian mencapai Rp 83 juta. Korban mengalami kasus penipuan dan penggelapan oleh tersangka dalam kurun waktu mulai Agustus hingga September 2021. 

Polisi langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka SP di rumahnya Sukoharjo, pada 7 Juli, sekitar pukul 14.00 WIB. "Tersangka SP ini ternyata juga seorang residivis kasus penggelapan mobil rental pada 2017," kata dia dalam konferensi pers, di Mako Polresta Surakarta, Selasa (12/7/2022).

Kapolres menjelaskan, modus tersangka dengan mencari para korban untuk atau menawarkan adanya arisan dengan menjanjikan keuntungan sekitar 30 persen hingga 40 persen dari jumlah dana yang ditawarkan. Misalnya, satu slot arisan Rp 10 juta kemudian ditawarkan kepada korban hanya membayar senilai Rp 6 juta hingga Rp 7 juta per slot.

Korban hanya membayarkan di bawah dari jumlah dana yang ditawarkan. Tersangka menjanjikan korban akan mendapatkan utuh dari slot arisan Rp 10 juta itu. 

Namun ketika tiba waktu yang dijanjikan, tersangka berdalih uangnya masih dipakai oleh pemenang slot yang lainnya. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polresta Surakarta.

"Kami sudah menerima dua korban laporan arisan fiktif ini, dengan kerugian mencapai Rp 400 juta, dan masih ada kemungkinan korban lainnya untuk segera melapor ke Polresta Surakarta," ujar Kapolres.

Kapolres mengatakan, slot arisan yang dilakukan tersangka tersebut fiktif. Karena itu, polisi mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban tindak pidana yang dilakukan oleh SP untuk segera melaporkan ke polisi setempat.

"Barang bukti yang berhasil dikumpulkan bukti rekening korban, buku rekening dan bukti pengiriman uang transfer," katanya.

Atas perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP, tentang Penipuan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement