Selasa 12 Jul 2022 21:08 WIB

In Picture: Aturan Wajib Vaksin Booster bagi Penumpang Kereta Jarak Jauh

Sementara bagi penumpang dengan vaksin pertama dan kedua harus tes PCR dan Antigen..

Rep: Aji Styawan/ Red: Yogi Ardhi

Seorang masinis memeriksa kesiapan rangkaian kereta api (KA) Argo Bromo Anggrek tujuan Jakarta di Stasiun Tawang, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (12/7/2022). PT KAI DAOP (Daerah Operasi) 4 Semarang pada 17 Juli 2022 akan menerapkan aturan kepada calon penumpang kereta api jarak jauh yaitu wajib menunjukkan sertifikat vaksin penguat dosis ketiga (booster) atau menunjukkan hasil tes negatif PCR bagi yang baru mendapatkan vaksin COVID-19 dosis pertama dan menunjukkan hasil tes negatif antigen bagi yang mendapatkan vaksin COVID-19 dosis kedua guna mencegah peningkatan kasus COVID-19. (FOTO : ANTARA/Aji Styawan)

Sejumlah penumpang KA Argo Muria asal Jakarta berjalan seusai tiba di Stasiun Tawang, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (12/7/2022). PT KAI DAOP (Daerah Operasi) 4 Semarang pada 17 Juli 2022 akan menerapkan aturan kepada calon penumpang kereta api jarak jauh yaitu wajib menunjukkan sertifikat vaksin penguat dosis ketiga (booster) atau menunjukkan hasil tes negatif PCR bagi yang baru mendapatkan vaksin COVID-19 dosis pertama dan menunjukkan hasil tes negatif antigen bagi yang mendapatkan vaksin COVID-19 dosis kedua guna mencegah peningkatan kasus COVID-19. (FOTO : ANTARA/Aji Styawan)

Sejumlah calon penumpang bersiap menaiki Kereta Api Argo Bromo Anggrek tujuan Jakarta di Stasiun Tawang, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (12/7/2022). PT KAI DAOP (Daerah Operasi) 4 Semarang pada 17 Juli 2022 akan menerapkan aturan kepada calon penumpang kereta api jarak jauh yaitu wajib menunjukkan sertifikat vaksin penguat dosis ketiga (booster) atau menunjukkan hasil tes negatif PCR bagi yang baru mendapatkan vaksin COVID-19 dosis pertama dan menunjukkan hasil tes negatif antigen bagi yang mendapatkan vaksin COVID-19 dosis kedua guna mencegah peningkatan kasus COVID-19. (FOTO : ANTARA/Aji Styawan)

Penumpang duduk di dalam rangkaian (KA) Argo Bromo Anggrek tujuan Jakarta di Stasiun Tawang, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (12/7/2022). PT KAI DAOP (Daerah Operasi) 4 Semarang pada 17 Juli 2022 akan menerapkan aturan kepada calon penumpang kereta api jarak jauh yaitu wajib menunjukkan sertifikat vaksin penguat dosis ketiga (booster) atau menunjukkan hasil tes negatif PCR bagi yang baru mendapatkan vaksin COVID-19 dosis pertama dan menunjukkan hasil tes negatif antigen bagi yang mendapatkan vaksin COVID-19 dosis kedua guna mencegah peningkatan kasus COVID-19. (FOTO : ANTARA/Aji Styawan)

Petugas memeriksa kelengkapan administrasi calon penumpang kereta api di Stasiun Tawang, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (12/7/2022). PT KAI DAOP (Daerah Operasi) 4 Semarang pada 17 Juli 2022 akan menerapkan aturan kepada calon penumpang kereta api jarak jauh yaitu wajib menunjukkan sertifikat vaksin penguat dosis ketiga (booster) atau menunjukkan hasil tes negatif PCR bagi yang baru mendapatkan vaksin COVID-19 dosis pertama dan menunjukkan hasil tes negatif antigen bagi yang mendapatkan vaksin COVID-19 dosis kedua guna mencegah peningkatan kasus COVID-19. (FOTO : ANTARA/Aji Styawan)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- PT KAI DAOP (Daerah Operasi) 4 Semarang pada 17 Juli 2022 akan menerapkan aturan kepada calon penumpang kereta api jarak jauh. Penumpang kereta menunjukkan sertifikat vaksin penguat dosis ketiga (booster).

Bagi penumpang yang baru mendapat vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil tes negatif PCR. Sementara kewajiban menunjukkan hasil tes negatif antigen bagi yang mendapatkan vaksin COVID-19 dosis kedua.

sumber : Antara Foto
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement