Rabu 13 Jul 2022 16:52 WIB

Blinken Tegaskan Komitmen AS pada Kebebasan Laut Cina Selatan

Pengadilan tegas menolak klaim maritim ekspansif RRC atas Laut China Selatan.

Rep: Lintar Satria/ Red: Friska Yolandha
Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Antony Blinken. Blinken menegaskan kembali komitmen Washington pada Laut China Selatan (LC) yang bebas dan terbuka sesuai hukum internasional yang diatur Konvensi Tentang Hukum Laut 1982.
Foto: ANTARA/Nyoman Hendra Wibowo
Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Antony Blinken. Blinken menegaskan kembali komitmen Washington pada Laut China Selatan (LC) yang bebas dan terbuka sesuai hukum internasional yang diatur Konvensi Tentang Hukum Laut 1982.

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Menteri Luar Negeri Amerika Serikat (AS) Antony Blinken menegaskan kembali komitmen Washington pada Laut China Selatan (LC) yang bebas dan terbuka sesuai hukum internasional yang diatur Konvensi Tentang Hukum Laut 1982. Blinken memastikan AS menegakan putusan pengadilan arbitrase mengenai LCS enam tahun yang lalu.

"Enam tahun yang lalu, Pengadilan Arbitrase yang dibentuk berdasarkan Konvensi Tentang Hukum Laut 1982 mengeluarkan putusan bulat, yang bersifat final dan mengikat bagi Filipina dan RRC (Republik Rakyat Cina)," kata Blinken dalam siaran pers yang dirilis Kementerian Luar Negeri AS, Rabu (13/7/2022).

Baca Juga

"Dalam putusannya, pengadilan tegas menolak klaim maritim ekspansif RRC atas Laut China Selatan karena tidak berlandaskan hukum internasional. Pengadilan juga menyatakan RRC tidak memiliki klaim berlandaskan hukum atas area-area yang ditetapkan Pengadilan Arbitrase sebagai bagian dari zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen Filipina," tambahnya.

Dalam pernyataan tersebut Departemen Luar Negeri AS mengatakan tahun ini mereka mengeluarkan Batas-Batas di Laut No. 150. Serangkaian studi terbaru tentang klaim maritim negara-negara pantai dan kesesuaiannya pada hukum internasional.

Kajian ini meneliti klaim maritim RRC atas Laut China Selatan yang mereka olah kembali setelah putusan pengadilan. Studi ini menyimpulkan klaim-klaim maritim baru China tetap tidak mematuhi hukum internasional.

Di siaran persnya Blinken mengatakan AS menegaskan kembali kebijakan 13 Juli 2020 terkait klaim-klaim maritim di Laut China Selatan. Ia juga memperingatkan serangan bersenjata pasukan pasukan bersenjata, kendaraan umum, atau pesawat Filipina di Laut China Selatan akan mengaktifkan komitmen pertahanan bersama AS berdasarkan Pasal IV Pakta Pertahanan Bersama AS-Filipina 1951.

"Kami kembali menyerukan kepada RRC untuk mematuhi kewajibannya berdasarkan hukum internasional dan meredam tindakan provokatifnya. Kami akan terus bekerja bersama para sekutu dan mitra kami, serta institusi regional seperti ASEAN, untuk melindungi dan menjaga tatanan berbasis aturan," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement