Rabu 13 Jul 2022 20:45 WIB

Pemohon Kartu Kuning di Tangerang Menurun, Disnaker: Masyarakat Beralih Jadi Wirausaha

Sebagian besar dari pemohon didominasi oleh siswa baru lulusan SMA/SMK sederajat.

Rep: eva rianti/ Red: Hiru Muhammad
Sejumlah warga antre untuk mengurus pembuatan Kartu Pencari Kerja (Kartu Kuning) di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Serang, Banten, Selasa (9/6/2020). Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani dampak COVID-19 telah melemahkan kegiatan usaha di Indonesia sehingga angka pengangguran naik sekitar 71 persen dari 7,1 juta menjadi 12,2 juta orang.
Foto: Antara/Asep Fathulrahman
Sejumlah warga antre untuk mengurus pembuatan Kartu Pencari Kerja (Kartu Kuning) di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Serang, Banten, Selasa (9/6/2020). Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani dampak COVID-19 telah melemahkan kegiatan usaha di Indonesia sehingga angka pengangguran naik sekitar 71 persen dari 7,1 juta menjadi 12,2 juta orang.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG--Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang memprediksi adanya penurunan pemohon penerbitan kartu pencari kerja atau kartu kuning (AK-1) di Kabupaten Tangerang, Banten pada tahun ini dibandingkan 2021. Prediksi penurunan tersebut terjadi disinyalir diantaranya lantaran masyarakat beralih menjadi wirausaha.

"Terhitung dari bulan Januari sampai dengan Juni, kita telah mencatat sebanyak 21.531 orang yang melakukan permohonan kartu pencari kerja secara online," ujar Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja pada Disnaker Kabupaten Tangerang, Iis Kurniati, Rabu (13/7/2022). 

Baca Juga

Iis menyebut, jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang terhitung sejak Januari hingga Desember 2021 sebanyak  47.514 orang, kemungkinan besar permohonan kartu pencari kerja pada tahun ini menurun. "Kemungkinan pada tahun ini menurun, karena di tahun lalu mencapai 47 ribu. Jadi jika dirata-ratakan tahun lalu itu perbulannya bisa mencapai 3.900 orang," tuturnya.

Menurutnya, prediksi penurunan jumlah pemohon kartu kuning pada tahun ini di Kabupaten Tangerang karena berkaitan dengan masyarakat yang mengalami perubahan pekerjaan menjadi lebih mandiri. "Penurunan ini kemungkinan diakibatkan karena masyarakat beralih profesi menjadi wirausaha," kata dia. 

Selain itu, lanjutnya, sebagian besar dari pemohon didominasi oleh siswa baru lulusan SMA/SMK sederajat. Sebab, rata-rata baru menyertakan bukti kelulusan tanpa menyertakan ijazah.

"Kebanyakan pemohon ini lulusan baru tahun 2021-2022 karena mereka bisa mengajukan hanya dengan menyertakan surat kelulusan tanpa ijazah dan itu sudah boleh membuat AK-1," jelasnya. 

Iis berharap, dengan kepemilikan AK-1, pencari kerja (pencaker) dapat lebih mudah untuk mendapatkan informasi seputar lowongan pekerjaan dengan mengakses website yang tersedia. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement