Kamis 14 Jul 2022 16:15 WIB

Fraksi PDIP Desak Pemprov DKI Sikapi Putusan PTUN Soal UMP 2022

Vonis PTUN DKI memenangkan Apindo, yang membuat UMP DKI yang diputuskan Anies batal.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono.
Foto: Dok DPRD DKI
Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI segera menyikapi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI terkait penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2022. Dia mengingatkan Pemprov DKI untuk segera mengambil keputusan secepatnya.

"Kalau banding bagaimana, kalau tidak banding juga bagaimana, harus segera (disikapi) tidak boleh digantung-gantung supaya ada kepastian semua pihak," kata Gembong di Jakarta, Kamis (14/7/2022). Dia menegaskan, apabila Pemprov yakin dengan dasar hukum dan kajian yang digunakan, maka banding menjadi pilihan.

Apabila memilih banding, lanjut dia, maka membutuhkan waktu yang panjang dan diperkirakan menimbulkan ketidakpastian bagi pengusaha dan buruh. "Ketika kajiannya baik, matang, dasar hukum juga matang dan kuat, maka Pemprov DKI tidak akan kalah dengan gugatan para pengusaha.

Tapi karena lemah di sisi kajian, yang terjadi kekalahan oleh Pemprov DKI," kata Gembong.

Baca: Akun Fashion Jepang Ikut Soroti Fenomena Remaja Citayam di Taman Dukuh Atas

Gugatan kepada Gubernur DKI Anies Rasyid Baswedan soal UMP 2022 oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI dilayangkan pada 13 Januari 2022. Adapun vonis hakim jatuh pada Selasa (12/7/2022).

Namun, menurut Gembong, apabila Pemprov DKI tidak banding maka putusan PTUN harus dipatuhi dan dijalankan. "Maka perlu juga Pemprov DKI menyosialisasikan itu, duduk bareng dengan para pengusaha, para buruh agar semua bisa ditaati," katanya.

PTUN DKI Jakarta dalam amar putusannya membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1517 tahun 2021 tentang UMP 2022 yang diterbitkan pada 16 Desember 2021. Dengan demikian, besaran UMP 2022 sebesar Rp 4.641.854 yang dibuat Anies menjadi tidak berlaku.

Baca: Fenomena SCBD, Anak Citayam dan Bojonggede Penuhi Taman di Jakarta Pusat

PTUN Jakarta dalam putusannya mewajibkan Gubernur Anies menurunkan UMP 2022 menjadi Rp 4.573.845 berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta, yakni unsur serikat pekerja/buruh Nomor:I/Depeprov/XI/2021 pada 15 November 2021.

Awalnya, Anies menerbitkan Kepgub DKI Nomor 1395 Tahun 2021 tentang UMP 2022 dengan besaran kenaikan UMP yang ditujukan bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun itu sebesar Rp 37.749 atau naik 0,85 persen dari UMP 2021 sebesar Rp 4.416.186. Aturan kenaikan 0,85 persen digunakan seluruh kepala daerah merujuk UU Omnibus Law.

Anies kemudian merevisi Kepgub tersebut menjadi Kepgub 1517 pada 16 Desember 2021 dengan kenaikan UMP 2022 lebih tinggi yakni 5,1 persen sehingga menjadi Rp 4.641.854. Gubernur Anies beralasan besaran tersebut masih jauh dari layak dan tidak memenuhi asas keadilan mengingat peningkatan kebutuhan hidup pekerja yang ditunjukkan dari inflasi DKI sebesar 1,14 persen.

Alasan tersebut disampaikan Anies melalui surat untuk peninjauan kembali formula penetapan UMP kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada 22 November 2021. Keputusan Anies itu mendapat penolakan dari kalangan pengusaha terutama yang tergabung dalam Apindo DKI hingga akhirnya mereka melayangkan gugatan di PTUN Jakarta.

Baca: PT Waruna Nusa Sentana tak Akui Iwan Supardi, Karyawannya yang Hina HRS

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement