Kamis 14 Jul 2022 16:47 WIB

DJP Bali Kumpulkan Pajak Rp 4,7 Triliun Hingga Semester I 2022

Angka itu 61,39 persen dari target hingga akhir tahun sebesar Rp 7,7 triliun.

Rep: ANTARA/ Red: Fuji Pratiwi
Petugas kantor pajak melayani warga berkonsultasi (ilustrasi). Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali (Kanwil DJP Bali) berhasil mengumpulkan pajak sebesar Rp 4,7 triliun hingga semester I 2022 atau sebesar 61,39 persen dari target yang diberikan hingga akhir tahun sebesar Rp 7,7 triliun.
Foto: ANTARA/Mohammad Ayudha
Petugas kantor pajak melayani warga berkonsultasi (ilustrasi). Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali (Kanwil DJP Bali) berhasil mengumpulkan pajak sebesar Rp 4,7 triliun hingga semester I 2022 atau sebesar 61,39 persen dari target yang diberikan hingga akhir tahun sebesar Rp 7,7 triliun.

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali (Kanwil DJP Bali) berhasil mengumpulkan pajak sebesar Rp 4,7 triliun hingga semester I 2022 atau sebesar 61,39 persen dari target yang diberikan hingga akhir tahun sebesar Rp 7,7 triliun.

"Realisasi penerimaan pajak hingga semester I 2022 ini mengalami pertumbuhan sebesar 36,05 persen dibandingkan periode sama dengan tahun sebelumnya," kata Kepala Kanwil DPJ Bali Anggrah Warsono dalam keterangan tertulisnya di Denpasar, Kamis (14/7/2022).

Baca Juga

Realisasi penerimaan pajak tersebut didukung oleh lima sektor dominan penentu penerimaan. Yaitu perdagangan besar dan eceran; reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor sebesar Rp 1,04 triliun (23,11 persen), sektor jasa keuangan dan asuransi sebesar Rp 872,36 miliar (18,41 persen).

Kemudian kegiatan jasa lainnya sebesar Rp 415,53 miliar (8,77 persen); industri pengolahan sebesar Rp 403,87 miliar (8,52 persen), dan administrasi pemerintahan dan jaminan sosial wajib sebesar Rp 382,29 miliar atau (8,07 persen). Anggrah menambahkan, dari segi kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga akhir Juni 2022 telah mencapai 286.319 SPT atau 86,73 persen dari target sebesar 330.130 wajib pajak (WP).

Jumlah realisasi SPT terdiri dari WP Badan sebanyak 22.809 SPT, WP Orang Pribadi Karyawan sebanyak 225.142 SPT, dan WP Orang Pribadi Non Karyawan sebanyak 37.189 SPT. Selain itu, terkait dengan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang telah berakhir pada 30 Juni 2022, jumlah WP di Bali yang sudah memanfaatkan PPS sebanyak 3.927 WP, yang terdiri dari kriteria I sebanyak 1.158 WP dan kriteria II sebanyak 3.518 WP.

Dari 3.927 WP yang sudah memanfaatkan PPS, total nilai harta yang diungkapkan sebesar Rp 4,767 triliun dengan jumlah Pajak Penghasilan (PPh) yang dibayarkan sebesar Rp 542,98 miliar yang terbagi sebesar Rp 162,74 miliar dari WP yang memanfaatkan kebijakan I dan Rp 380,24 miliar dari WP yang memanfaatkan kebijakan II. Dari harta bersih yang diungkapkan oleh WP yang mengikuti PPS sebesar Rp 4,767 triliun, terdapat lima jenis harta bersih yang paling banyak diungkapkan WP.

Pertama yaitu uang tunai dengan nilai harta bersih sebesar Rp 1,07 triliun dan PPh yang dibayarkan sebesar Rp 102,8 miliar. Yang kedua adalah deposito dengan nilai harta bersih sebesar Rp 705,02 miliar dan PPh yang dibayarkan sebesar Rp 79,4 miliar.

Ketiga, tabungan dengan nilai harta bersih sebesar Rp 598,96 miliar dan PPh yang dibayarkan sebesar Rp 78,3 miliar. Yang keempat, tanah dan/bangunan untuk tempat tinggal dengan nilai harta bersih sebesar Rp 506,68 miliar dan PPh yang dibayarkan sebesar Rp 60,5 miliar. Yang kelima saham dengan nilai harta bersih sebesar Rp 274,17 miliar dan PPh yang dibayarkan sebesar Rp 33,5 miliar.

Anggrah mengucapkan terima kasih dan apresiasi sebesar-besarnya kepada wajib pajak di Bali yang telah mengikuti Program Pengungkapan Sukarela. "Kami juga mengharapkan setelah PPS ini, bersama-sama kita jadikan momen yang tepat bagi kita semua rakyat Indonesia untuk bangkit dan bergotong royong membangun bangsa ini melalui kesadaran membayar pajak," ujarnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement