Kamis 14 Jul 2022 18:32 WIB

Polisi Klaim Selamatkan Uang Negara Rp 11 M dalam Kasus Penyalahgunaan Elpiji

Dalam sehari, pelaku TA (42 tahun) membeli sebanyak 20 ribu kg atau dua ton elpiji. 

Rep: Djoko Suceno/ Red: Agus Yulianto
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rahman (tengah) saat memimpin penggerebekan pengalahgunaan elpiji bersubsidi di Kabupaten Subang.
Foto: Istimewa
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rahman (tengah) saat memimpin penggerebekan pengalahgunaan elpiji bersubsidi di Kabupaten Subang.

REPUBLIKA.CO.ID,  BANDUNG -- Sindikat penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi yang berhasil diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Jabar di Kecamatan Patok Besi, Kabupaten Subang, meraup keuntungan Rp 11.040.000.000 per bulan. Perhitungannya, sindikat ini membeli gas elpiji subsidi di kisaran harga Rp 18.400 per kg. 

Dalam sehari, pelaku TA (42 tahun) membeli sebanyak 20 ribu kg atau dua ton elpiji. Setelah dimasukkan dalam tabung ukuran 50 kg, pelaku menjual dengan harga elpiji nonsubsidi ke wilayah Jakarta Barat. 

Baca Juga

Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rahman, sindikat ini sudah beroperasi sejak tiga bulan lalu. Dengan pengungkapan ini, kata dia, polisi mampu menyelamatkan uang negara Rp 11.040.000.000 dalam satu bulan. 

 

photo
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rahman (tengah) saat memimpin penggerebegan pengalahgunaan elpiji bersubsidi di Kabupaten Subang. - (Istimewa)

 

"Dengan terungkapnya kasus ini, kita berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 11 miliar per bulan," ujar dia. 

Dikatakan Arief, penyidikan kasua ini masih terus dilakukan. Jumlah tersangka yang diamankan pun bertambah menjadi dua orang. Satu tersangka MH (30 tahun). Tersangka yang bertugas sebagai mandor ditangkap Kamis (14/6/2022). 

Dia mengatakan, peran tersangka dalam kasus ini, yaitu mengtur proses pengisian elpiji ke dalam tabung 50 kg hingga ke distribusian. "Tersangka kedua kita amankan setelah melalui hasil pengembangan," kata dia. 

Sebagaimana diketahui Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan penyaluran gas elpij subsidi di wilayah Kabupaten Subang. Sebanyak 20 ton atau sebanyak 20.000 kilogram gas elpiji yang tersimpan dalam tabung penyimpanan berhasil disita sebagai barang bukti. Selain itu, polisi juga mengamankan seorang pengusaha gas elpiji berinisial TA (42 tahun) diamankan saat penggerebegan. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol Arif Rachman, dalam keteramgannya, mengatakan, penggerebegan dilakukan Kamis (14/6/2022) sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah gudang di Desa Tanjung Rasa, Kecamatan Patok Besi, Kabupaten Subang. Pengungkapan yang dilakukan personel Unit I Subdit I Reskrimsus ini berawal dari laporan masyarakat. 

Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya memergoki sebuah mobil truk transportir jenis bulk milik PT ER dengan Nopol B 9154 UWX yang tengah mengangkut sebanyak 20 ton gas elpiji subsidi. 

Setelah dikuntit, kata Arif, truk tersebut memasuki sebuah gudang di Patok Beusi. Polisi kemudian melakukan penggerebekan di tempat kejadian perkara (TKP). Di TKP, imbuh dia, polisi menemukan sebuah tabung penampungan berkapasitas 30 ton gas elpiji. Selain itu, ditemukan juga alat yang berfungsi memindahkan gas dari tabung besar ke tabung kecil dengan kapasitas 50 kg nonsubsidi. 

Di tempat itu, imbuh dia, polisi juga menemukan sebanyak 60 tabung kapasitas 50 kg yang akan diisi. "Gas ini akan dikirim ke Jakarta Barat atas pesanan seseorang yang masih dalam pengejaran polisi. Dalam sehari tersangka bisa mengirim sebanyak 60 tabung kapasitas 50 kilogram," tutur dia. 

Berdasarkan surat jalan yang disita polisi, sambung Arif, gas elpiji tersebut diambil dari kilang Eretan, Kabupaten Indramayu untuk dikirim ke SPBE Linggarjati, Kabupaten Subang. "Pelaku membayar Rp 3.000.000 untuk setiap pengirman 3.000 kg elpiji kepada oknum pengemudi truk transportir PT ER," kata dia. 

Tersangka, kata Arif, dijerat dengan UU No 35 Tahun 2001 tentang Migas  yang telah diubah ke UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 62 UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement