Kamis 14 Jul 2022 18:50 WIB

Satpol PP Pasang Rambu Larang Skuter Listrik di Malioboro

Satpol PP DIY memasang rambu larangan berupa 18 banner dan 300 stiker.

Red: Ratna Puspita
Stiker ukuran besar larangan pengoperasian dan penyewaan skuter serta sepeda listrik terpasang di banyak titik kawasan Malioboro, Yogyakarta, Kamis (14/7/2022). Pemkot Yogyakarta sedang membahas sanksi bagi operasional skuter listrik di kawasan Malioboro dan Tugu Pal Putih Yogyakarta. Hal ini menyikapi masih maraknya penyewaan maupun pemakaian skuter listrik oleh wisatawan meski Pemda DIY telah resmi melarang melalui Surat Edaran (SE) Gubernur DIY.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Stiker ukuran besar larangan pengoperasian dan penyewaan skuter serta sepeda listrik terpasang di banyak titik kawasan Malioboro, Yogyakarta, Kamis (14/7/2022). Pemkot Yogyakarta sedang membahas sanksi bagi operasional skuter listrik di kawasan Malioboro dan Tugu Pal Putih Yogyakarta. Hal ini menyikapi masih maraknya penyewaan maupun pemakaian skuter listrik oleh wisatawan meski Pemda DIY telah resmi melarang melalui Surat Edaran (SE) Gubernur DIY.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memasang rambu larangan penggunaan skuter listrik di Tugu, Malioboro hingga Titik Nol Kilometer Yogyakarta, Kamis (14/7/2022). Pemasangan rambu dalam bentuk banner dan stiker itu mengacu Surat Edaran (SE) Gubernur DIY Nomor 551/4671.

"Targetnya jangan sampai ada skuter listrik yang melintas. Biar masyarakat atau wisatawan tahu bahwa di situ dilarang," ujar Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad saat dihubungi di Yogyakarta. 

Baca Juga

Aturan itu terkait dengan larangan operasional kendaraan tertentu menggunakan penggerak motor listrik di Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Mulyo, Kota Yogyakarta. Kendaraan berpenggerak motor listrik yang dimaksud meliputi skuter listrik, hoverboard, electric unicycle, dan otoped listrik.

Meski SE larangan itu telah terbit pada 31 Maret 2022, menurut dia, banyak pelaku usaha jasa penyewaan skuter listrik yang mengabaikan dan mencari celah untuk tetap beroperasi di area itu. "Kami sudah sering melakukan operasi. Akan tetapi, ternyata mereka 'main kucing-kucingan' terus," kata Noviar.

Noviar Rahmad berharap rambu larangan berupa 18 banner dan 300 stiker itu membuat masyarakat atau wisatawan enggan menyewa dan menggunakan skuter listrik di sepanjang Sumbu Filosofi Yogyakarta. Ia berharap, masyarakat di kawasan itu ikut mengawasi dan berani menegur jika mengetahui pelanggaran aturan itu.

"Nanti 'kan dengan sendirinya yang mengawasi tidak hanya Satpol PP, tetapi semua orang bisa mengawasi atau mengingatkan, misalnya ada wisatawan yang sedang memakai otoped kemudian melintas di sepanjang Malioboro," kata dia.

Sanksi bagi para pelanggar larangan tersebut akan diatur di dalam Peraturan Wali Kota Yogyakarta (Perwal) yang segera terbit. Menurut Noviar, sanksinya bisa berupa denda hingga penyitaan skuter listrik.

"Pj. Wali Kota Yogyakarta sudah menyetujui bahwa minggu ketiga Juli ini perwal sudah berlaku," kata dia.

Untuk memastikan rambu larangan diperhatikan dan dipatuhi, menurut dia, petugas Satpol PP DIY bakal disebar di sepanjang kawasan Tugu, Malioboro hingga Titik Nol Kilometer Yogyakarta pada malam hari. "Kami fokuskan malam karena kalau sore biasanya mereka (pengguna skuter) belum ada," kata dia.

Kepala Dinas Perhubungan DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti menuturkan bahwa jalan raya atau jalan protokol tidak layak menjadi medan pengendara kendaraan listrik seperti skuter listrik karena membahayakan bagi pengguna maupun pejalan kaki di sekitarnya. Menurut dia, larangan penggunaan skuter listrik di kawasan Tugu Yogyakarta, Malioboro, hingga Titik Nol Kilometer karena menjadi kawasan strategis dan ramai pengunjung demi ketertiban dan kenyamanan bersama.

"Adanya aturan harus dipatuhi dan masyarakat bisa mendukung dengan tertib. Pengawasan juga sama-sama," ujar Made.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement