Ahad 17 Jul 2022 13:50 WIB

Pengadilan Muenchen Perintahkan Tesla Ganti Kerugian Masalah Autopilot

Pengacara Tesla berpendapat Autopilot tidak dirancang untuk lalu lintas kota.

Red: Reiny Dwinanda
Pengunjung memotret mobil listrik Tesla Model X yang dipamerkan dalam IIMS Hybrid 2021 di JiExpo Kemayoran, Jakarta, Ahad (18/4/2021). Sebuah laporan teknis menunjukkan kendaraan itu tidak dapat mengenali rintangan seperti penyempitan lokasi konstruksi.
Foto: SIGID KURNIAWAN/ANTARA
Pengunjung memotret mobil listrik Tesla Model X yang dipamerkan dalam IIMS Hybrid 2021 di JiExpo Kemayoran, Jakarta, Ahad (18/4/2021). Sebuah laporan teknis menunjukkan kendaraan itu tidak dapat mengenali rintangan seperti penyempitan lokasi konstruksi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Muenchen telah memerintahkan Tesla untuk mengganti sebagian besar uang 112 ribu euro (Rp1,7 miliar) kepada pelanggan untuk SUV Model X. Kasus itu bermula dari masalah pada fungsi Autopilot, demikian laporan Der Spiegel, dikutip Reuters pada Ahad (17/7/2022).

Sebuah laporan teknis menunjukkan kendaraan itu tidak dapat mengenali rintangan seperti penyempitan lokasi konstruksi. Kadang-kadang, SUV Model X Tesla juga akan mengaktifkan rem secara tidak perlu.

Baca Juga

Hal itu dapat menyebabkan "bahaya besar" di pusat kota dan menyebabkan tabrakan, pengadilan memutuskan. Menurut Der Spiegel, pengacara Tesla berpendapat Autopilot tidak dirancang untuk lalu lintas kota, yang menurut pengadilan tidak layak bagi pengemudi untuk mengaktifkan dan menonaktifkan fitur secara manual dalam pengaturan yang berbeda karena akan mengalihkan perhatian dari mengemudi.

Tesla tidak segera dapat dimintai komentar dan menolak berkomentar kepada Der Spiegel. Pengadilan tidak segera tersedia untuk dimintai komentar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement