Senin 18 Jul 2022 19:05 WIB

Mahkamah Agung Swedia Hentikan Ekstradisi Teroris Senior FETO

Ekstradisi buronan Yilmaz Aytan diminta oleh Kementerian Kehakiman Turki

Red: Esthi Maharani
Mahkamah Agung menghentikan upaya ekstradisi seorang anggota Organisasi Teroris Fetullah (FETO), Yilmaz Aytan ke Turki.
Mahkamah Agung menghentikan upaya ekstradisi seorang anggota Organisasi Teroris Fetullah (FETO), Yilmaz Aytan ke Turki.

REPUBLIKA.CO.ID., ANKARA -- Mahkamah Agung menghentikan upaya ekstradisi seorang anggota Organisasi Teroris Fetullah (FETO) ke Turki.

Langkah ini diambil hanya beberapa pekan setelah Swedia menandatangani perjanjian dengan Turki yang memungkinkan Stockholm untuk bergabung dengan NATO dengan mengambil sejumlah langkah untuk mengatasi masalah terorisme Ankara, lapor media Swedia baru-baru ini.

Anggota FETO itu diidentifikasi sebagai Yilmaz Aytan, tokoh yang menjalankan sekolah kelompok teror di Afghanistan.

Sejak 2018, Aytan telah memiliki izin tinggal permanen di Swedia dengan mengajukan suaka untuk melarikan diri dari upaya yang diluncurkan Turki terhadap kelompok teror FETO. Dia telah diberikan status pengungsi, menurut media Swedia.

Swedia, bersama dengan Finlandia, secara resmi mendaftar untuk bergabung dengan NATO bulan lalu yang didorong oleh perang Rusia di Ukraina.

FETO dan pemimpinnya yang berbasis di AS Fetullah Gulen mengatur upaya kudeta yang gagal di Turki pada 15 Juli 2016, di mana 251 orang tewas dan 2.734 terluka.

Ankara juga menuduh FETO berada di belakang kampanye jangka panjang untuk menggulingkan negara melalui infiltrasi institusi Turki, khususnya militer, polisi, dan peradilan.

Pihak berwenang di Turki telah menemukan bahwa Aytan adalah pengguna aplikasi komunikasi terenkripsi organisasi ByLock dan termasuk di antara anggota teratas organisasi teroris FETO.

Kementerian Kehakiman Turki telah mengajukan permintaan ke Swedia untuk mengekstradisi Aytan atas kejahatan "membentuk/memimpin organisasi teroris bersenjata."

Harian Swedia Dagens Juridik melaporkan pada Jumat bahwa ekstradisi pria berusia 48 tahun itu dihentikan oleh Mahkamah Agung, yang membantah bahwa tindakan Aytan dengan kelompok teror FETO bukan merupakan kejahatan di Swedia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement