Senin 18 Jul 2022 20:01 WIB

Pemkot Bogor Terima Usulan Nama Pemekaran Wilayah Dua Kecamatan

Pemkot Bogor menerima usulan nama pemekaran wilayah di dua kecamatan

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Bilal Ramadhan
Pemekaran Daerah (ilustrasi). Pemkot Bogor menerima usulan nama pemekaran wilayah di dua kecamatan
Foto: pamongreaders.com
Pemekaran Daerah (ilustrasi). Pemkot Bogor menerima usulan nama pemekaran wilayah di dua kecamatan

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor berencana melakukan pemekaran wilayah di dua kecamatan di Kota Bogor. Usai melakukan Forum Group Discussion (FGD) pada Senin (17/7), ada beberapa usulan nama terkait dengan rencana pemekaran wilayah Kecamatan Bogor Barat dan Bogor Selatan.

Usulan nama kecamatan baru yang diusulkan ialah Kecamatan Rancamaya sebagai wilayah pemekaran di Kecamatan Bogor Selatan. Sedangkan untuk Kecamatan Bogor Barat diusulkan nama Kecamatan Bogor Barat Lama, dan Bogor Barat Baru sebagai nama wilayah yang dimekarkan.

Baca Juga

Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Irwan Riyanto, mengatakan kedua nama kecamatan baru itu sifatnya baru sebatas usulan sementara yang ditampung Pemkot Bogor.

Menurutnya, pihaknya masih terbuka lebar menerima masukan dan usulan nama dari masyarakat, termasuk berkoordinasi dengan DPRD Kota Bogor dalam waktu dekat ini.

“Hari ini (kami menerima) usulan nama dan ibu kota kecamatan. Namanya apa, kemudian kelurahannya mana aja,” kata Irwan, Senin (18/7).

Menurutnya, dalam FGD perdana tersebut juga sempat membahas beberapa opsi jumlah masing-masing kelurahan pada setiap kecamatan baik pada wilayah induk, dan kecamatan pemekaran. Dimana saat ini jumlah kelurahan di masing-masing kecamatan ada 16 kelurahan.

Irwan menjelaskan, kesepakatan tersebut tentunya mengacu pada kajian naskah akademik (NA) yang sebelumnya telah dibuat sebagai pedoman Pemkot Bogor melakukan pemekaran wilayah dua kecamatan.

“Jadi kajian teknis itu berkaitan menentukan ibu kotanya, jumlah penduduknya, itu harus dibagi rata. Tidak boleh mengurangi kecamatan induk, (jadi) harus lebih dari kecamatan yang baru. Makanya harus dikaji,” jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement